Ahmad Syaikhu Terancam Denda Rp50 Miliar Jika Mundur dari Cawagub

Ahmad Syaikhu lolos ke senayan

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bestari Barus menegaskan bahwa calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Syaikhu akan didenda Rp50 milliar jika mengundurkan diri dari pencalonan wakil gubernur setelah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan (Panlih) menjadi cawagub yang sah. 

Hal ini disampaikan Bestari mengingat Syaikhu pada Pemilu 2019 ini berhasil lolos ke DPR RI. Syaikhu diketahui maju sebagai caleg DPR RI di daerah pemilihan Jawa Barat VII meliputi Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta dari Partai Keadilan Sejahtera.

"Pokoknya kalau sudah ditetapkan enggak boleh mundur, kalau mundur ya harus bayar Rp50 miliar," kata Bestari saat dikonfirmasi Minggu (30/6).

1. Denda tersebut ada dalam tata tertib

Ahmad Syaikhu Terancam Denda Rp50 Miliar Jika Mundur dari CawagubIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Aturan denda miliaran rupiah bagi Calon Kepala daerah yang sudah sah ini juga telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 dan revisinya Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Pasal 191 Undang-undang ini oleh Pansus Wagub DKI dimasukkan dalam poin-poin Tata tertib Pemilihan Wagub DKI pengganti Sandiaga Uno.

"Aturan itu ada di dalam tatib," tegas Bestari.

Baca Juga: [WAWANCARA KHUSUS] Mengenal Ahmad Syaikhu, Calon Wagub DKI Jakarta

2. Pansus akan wawancara para cawagub

Ahmad Syaikhu Terancam Denda Rp50 Miliar Jika Mundur dari CawagubIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Untuk menghindari hal ini, Pansus Wagub DKI bakal melakukan sesi wawancara kepada kedua kandidat cawagub yang disodorkan PKS. Dalam sesi wawancara itu Syaikhu bakal diminta memilih menjadi cawagub atau menjadi politisi Senayan.

"Wawancaranya ya nanti ada jadwal Panlih yang buat jadi selesai susun tatibnya dulu, kita sudah warning untuk melengkapi persyaratan sebagaimana yang diatur di dalam perundangan kita," ujarnya.

3. Detail pasal 191 UU I tahun 2015

Ahmad Syaikhu Terancam Denda Rp50 Miliar Jika Mundur dari CawagubIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Berikut bunyi pasal 191 UU 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah:

1. Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25.000.000.000 (Rp25 miliar) dan paling banyak Rp50.000.000.000 (Rp50 miliar). 

2. Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon perseorangan yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25.000.000.000 (Rp25 miliar) dan paling banyak Rp50.000.000.000 (Rp50 miliar).

Baca Juga: Mendagri: Pemilihan Wagub DKI Kuncinya Ada di Partai Pengusung

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya