Akankah KPK Mindaklanjuti Laporan Mengenai Kabareskrim Agus Andrianto?

Nama Kabareskrim Agus Andrianto terseret kasus tambang

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya masih perlu mengecek adanya laporan soal dugaan tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Agus Andrianto dari masyarakat.

Meski begitu Ali memastikan KPK selalu menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Namun, belum tentu laporan itu naik ke tahap penyelidikan maupun penyidikan.

"Setiap laporan masyarakat ke KPK, kami pastikan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan  kewenangan KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (1/12/2022).

1. Agus Andrianto dilaporkan ke KPK

Akankah KPK Mindaklanjuti Laporan Mengenai Kabareskrim Agus Andrianto?Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dilaporkan ke KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya ada kelompok masyarakat melaporkan Agus Andrianto ke KPK terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. KPK diminta memeriksa Agus yang diduga melindungi tambang ilegal tersebut.

"Kita minta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi selaku lembaga ad hoc memberantas korupsi untuk mengusut tuntas kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur," ujar perwakilan Pelapor, Giefrans Mahendra, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga: Kabareskrim Tantang Ferdy Sambo Buka BAP Tambang Ilegal Ismail Bolong

2. Ada dokumen era Ferdy Sambo yang dilampirkan

Akankah KPK Mindaklanjuti Laporan Mengenai Kabareskrim Agus Andrianto?Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dilaporkan ke KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Dalam laporannya, Giefrans menyerahkan sejumlah dokumen. Namun, ia tidak merinci apa saja yang diserahkan kepada KPK.

"Salah satunya adalah pemeriksaan dari Kadiv Propam Mabes Polri pada waktu itu adalah Sambo yang hari ini terlibat kasus," ujarnya.

3. Nama Kabareskrim Agus Andrianto terseret kasus tambang

Akankah KPK Mindaklanjuti Laporan Mengenai Kabareskrim Agus Andrianto?Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sebelumnya, beredar dokumen LHP terkait adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur, dengan temuan diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.

Laporan hasil penyelidikan yang diserahkan Kepala Divisi Propam Polri, saat itu dijabat Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: R/1253/WAS.2.4/ 2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.

Dalam dokumen pada poin H, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberi uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak tiga kali, yaitu bulan Oktober, November, dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk dolar Amerika Serikat sebanyak tiga kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.

Ismail Bolong sempat viral di media sosial. Dia mengaku menyetor uang miliaran rupiah dari hasil penambangan batu bara ilegal ke Kabareskrim Polri.

Kabareskrim membantah keterlibatannya dan menuding Ferdy Sambo serta eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan yang menerima suap, sehingga tidak melanjutkan proses hukum terhadap Ismail Bolong.

Baca Juga: Kapolri: Ismail Bolong sedang Dicari Mabes Polri

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya