Akhirnya, DPRD Bentuk Panitia Khusus Pemilihan Cawagub DKI

Dua nama cawagub DKI belum tentu terpilih, kenapa?

Jakarta, IDN Times – Akhirnya, proses pemilihan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru memiliki kemajuan. Setelah menerima dua nama cawagub yang diserahkan Anies Baswedan, DPRD DKI akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk pemilihan cawagub dalam Paripurna DPRD DKI.

Dalam rapat pembentukan Pansus yang digelar Rabu (13/3), sempat terjadi perdebatan antara anggota dewan. Mereka memperdebatkan apakah akan membentuk Pansus dulu  atau langsung menyusun tata tertib pemilihan.

1. Pembentukan pansus dinilai bisa mempercepat pemilihan cawagub

Akhirnya, DPRD Bentuk Panitia Khusus Pemilihan Cawagub DKIIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Pelaksana Tugas (Plt) Ditjen Otda Kemendagri, Budi Sudarmadi mengatakan dengan adanya pansus maka pemilihan cawagub DKI bisa berlangsung lebih cepat. Ia pun optimis paripurna bisa digelar sebelum Pemilihan Presiden 2019.

“Semua sepakat untuk mempercepat,” katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (14/3).

Baca Juga: Ini Harapan Anies Baswedan Sesudah Kirimkan 2 Cawagub DKI Jakarta

2. Kemendagri pastikan tak akan ada intervensi

Akhirnya, DPRD Bentuk Panitia Khusus Pemilihan Cawagub DKIIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Budi menjelaskan bahwa pihaknya tak akan mengintervensi pemilihan cawagub DKI. Sebab, pemilihan ini sepenuhnya merupakan wewenang DPRD DKI Jakarta dalam mengambil kebijakan penentuan cawagub. Ketika satu nama sudah terpilih, ia akan langsung memprosesnya di Kemendagri.

“Kami janji kalau usulan masuk Kemendagri akan proses secepatnya,” jelas Budi.

3. Ketua DPRD DKI tak bisa pastikan salah satu dari dua nama cawagub itu terpilih

Akhirnya, DPRD Bentuk Panitia Khusus Pemilihan Cawagub DKIIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan kedua calon Wakil Gubernur DKI Jakarta yang merupakan hasil uji kepatutan dan kelayakan itu masih berpotensi untuk sama-sama tidak terpilih.

Menurut Pras, terpilih atau tidaknya satu dari dua cawagub itu bergantung pada pemahaman mereka soal Jakarta, serta kemampuan mereka meyakinkan 106 anggota DPRD DKI Jakarta. Agar terpilih sebagai wakil gubernur, salah satu cawagub DKI Jakarta harus dapat persetujuan 2/3 anggota DPRD DKI.

"Jadi 2/3 dari 106 anggota dewan itulah yang akan menentukan nasib dari calon yang diusung Partai Gerindra dan PKS," ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (4/3).

4. Kedua cawagub merupakan kader PKS

Akhirnya, DPRD Bentuk Panitia Khusus Pemilihan Cawagub DKIInstagram/@agungy

Setelah melalui proses panjang, Gerindra dan PKS sepakat mengajukan dua nama sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno. Dua orang tersebut adalah Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. Agung merupakan Sekretaris PKS DPW DKI Jakarta sedangkan Syaikhu adalah kader PKS yang pernah jadi Wakil Wali Kota Bekasi.

Baca Juga: Ketua DPRD DKI: Dua Cawagub Bisa Saja Tak Ada yang Terpilih

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya