Alasan Baiquni Minta Divonis Bebas: Sudah Back Up CCTV Duren Tiga

Penasihat hukum menganggap Baiquni sudah berniat baik

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Baiquni Wibowo berharap divonis bebas dari dakwaan obstruction of justice atau menghalangi kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tim Penasihat Hukum Baiquni dalam duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut, kliennya layak divonis bebas karena bersama Arif Rachman Arifin telah beritikad baik menyalin rekaman CCTV ke dalam hardisk miliknya

"Tindakan terdakwa Baiquni Wibowo dan saksi Arif Rachman Arifin yang beritikad baik untuk melakukan backup data isi rekaman DVR CCTV ke hardisk milik terdakwa tersebut, secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai alasan untuk melepaskan terdakwa Baiquni Wibowo dari segala tuntutan pidana, dikarenakan melaksanakan perintah yang tidak sah dari saksi Ferdy Sambo dengan itikad baik," ujar Penasihat Hukum Baiquni, Rabu (8/2/2023).

Tim Penasihat Hukum Baiquni kembali menegaskan kliennya hanya menjalankan perintah eks Kadiv Propam Polri saat itu, Ferdy Sambo. Karena itu, Baiquni merasa layak divonis bebas.

"Sudah sepantas dan sewajarnya bahwa perbuatan saudara Baiquni Wibowo yang didasarkan pada perintah jenderal bintang dua, dan memiliki kekuasaan begitu besar dalam institusi Polri, dinyatakan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai Pasal 51 KUHP," ujar Tim Penasihat Hukum Baiquni.

Diketahui, Baiquni Wibowo dituntut jaksa dua tahun penjara. Jaksa menilai ia terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus tewasnya Yosua atau Brigadir J.

Baca Juga: Pleidoi Baiquni Wibowo: Saya Tugas di Propam Bukan karena Ferdy Sambo

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya