Anak Buah Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Dijebloskan ke Lapas Surabaya

Andreau Pribadi bakal dipenjara 4,5 tahun di Lapas Surabaya

Jakarta, IDN Times - Anak buah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi resmi dijebloskan ke penjara selama 4,5 tahun. Ia telah berstatus sebagai terpidana dalam kasus korupsi ekspor benur di KKP pada tahun 2020.

"Jaksa Eksekusi Dody Sukmono, 23/9/2021 telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/2021/ PN. Jkt Pst tanggal 15 Juli 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Andreau Misanta dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Sabtu (25/9/2021).

1. Andreau diwajibkan bayar denda Rp300 juta

Anak Buah Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Dijebloskan ke Lapas SurabayaTersangka mantan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/2/2021) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Selain dipenjara 4,5 tahun, Andreau Pribadi juga harus membayar denda senilai Rp300 juta. Uang itu harus dibayarkannya atau diganti hukuman penjara tambahan.

"Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," jelas Ali.

Baca Juga: Mengenal Andreau Pribadi, Stafsus Edhy Prabowo yang Gagal ke Senayan

2. Andreau bakal dipenjara 4,5 tahun

Anak Buah Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Dijebloskan ke Lapas SurabayaTersangka mantan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/2/2021) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Diberitakan sebelumnya, Andreau Pribadi bersama Safri yang juga staf khusus Edhy Prabowo, divonis 4,5 tahun penjara. Keduanya dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi ekspor benih bening lobster atau benur.

Dalam menimbang putusannya, hakim menilai hal yang memberatkan Andreau dan Safri adalah tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, Andreau dan Safri selaku stafsus menteri tidak memberikan teladan dalam melakukan tugasnya.

Sementara hal yang meringankan adalah keduanya dianggap sopan menjalani sidang dan belum pernah dihukum.

Hakim mengatakan, pertimbangan lainnya untuk Andreau adalah seluruh asetnya telah disita untuk pemulihan atau pengembalian hasil korupsi. Sementara itu, Safri telah mengembalikan suap yang diterimanya.

3. Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara

Anak Buah Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Dijebloskan ke Lapas SurabayaEdhy Prabowo. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sementara, Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta. mantan Wakil Ketua Partai Gerindra tersebut juga harus membayar uang pengganti senilai Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS, yang dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dibayarkannya. Edhy juga kehilangan hak mendapat jabatan publik selama tiga tahun.

Dalam putusannya, hakim menilai hal yang memberatkan adalah Edhy tak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, tak memberi teladan sebagai pejabat publik ketika masih menjadi menteri, dan telah menggunakan uang hasil korupsi.

Sementara hal yang meringankan putusan yaitu Edhy dianggap sopan selama menjalani sidang dan belum pernah dihukum. Selain itu, sejumlah aset yang dibeli Edhy dengan uang korupsi telah disita.

Baca Juga: Tersangkut Korupsi, Edhy Prabowo Minta Maaf ke Jokowi dan Prabowo

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya