Anak dan Istri Gubernur Papua Lukas Enembe Abaikan Panggilan KPK

KPK ingatkan agar semua pihak kooperatif karena ada hukumnya

Jakarta, IDN Times - Anak dan istri Gubernur Papua, Lukas Enembe, yakni Astract Bona Timoramo Enembe dan Yulce Wenda mengabaikan panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya sama sekali tidak merespons panggilan Tim Penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus yang menjerat Lukas. 

"Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apapun pada Tim Penyidik," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga: KPK soal Gubernur Papua Lukas Enembe: Tunggu Waktu yang Tepat

1. KPK ingatkan agar semua pihak kooperatif karena ada sanksi

Anak dan Istri Gubernur Papua Lukas Enembe Abaikan Panggilan KPKJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK pun mengingatkan semua pihak untuk tidak mempengaruhi seseorang agar menolak dan tidak memenuhi panggilan KPK. Sebab, kata Ali, mereka yang tidak kooperatif akan mendapatkan sanksi.

"Kami juga mengingatkan kepada siapapun dilarang undang-undang untuk mempengaruhi setiap saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum. Karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya," ujarnya.

Baca Juga: KPK Diminta Gak Takut Rusuh saat Jemput Paksa Lukas Enembe

2. Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam kasus Lukas Enembe

Anak dan Istri Gubernur Papua Lukas Enembe Abaikan Panggilan KPKPramugari RDG Airlines, Tamara Anggraeny diperiksa KPK soal dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe (IDN Times/Aryodamar)

KPK sebelumnya telah memanggil sejumlah saksi dalam kasus ini.

Adapun yang telah diperiksa KPK dalam kasus ini adalah pramugari RDG Airlines, Tamara Anggraeny.

Tak hanya itu, pilot dan Presiden Direktur RDG Airlines pun menyusul dipanggil sehari kemudian. Namun, sang direktur mangkir dari panggilan KPK.

Baca Juga: Pramugari Ini Sebut Lukas Enembe Kerap ke Luar Negeri Naik Private Jet

3. Lukas Enembe sudah dicegah ke luar negeri

Anak dan Istri Gubernur Papua Lukas Enembe Abaikan Panggilan KPKGubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Namun, Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu belum ditahan. 

KPK juga belum merinci kasus dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Perincian baru akan diungkap ketika upaya paksa penahanan dilakukan.

Baca Juga: KPK Akan Jemput Paksa Lukas Enembe Jika Mangkir Lagi 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya