Anak Nurdin Abdullah Diperiksa KPK soal Transaksi Keuangan Ayahnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memanggil anak Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, M Fathul Fauzy Nurdin. Ia dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan mengenai dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
"Didalami pengetahuan saksi antara lain mengenai adanya dugaan transaksi keuangan dari tersangka Nurdin Abdullah yang terkait dengan perkara ini," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).
Baca Juga: Profil Fathul Fauzi Nurdin, Putra Nurdin Abdullah yang Diperiksa KPK
1. Anak Nurdin Abdullah pernah jadi kader PSI dan sekarang gabung PDI-P
Pada 2019, Fauzi merupakan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi Selatan. Tidak sampai di situ, di tahun yang sama, Fauzi mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Sulsel dari partai tersebut. Hanya saja, kala itu dia gagal mewujudkan langkahnya melenggang ke kursi DPRD Sulsel.
Fauzi pun akhirnya pindah ke Partai PDI Perjuangan. Di partai itu, dia kembali mendapatkan jabatan setelah diangkat menjadi Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI) pada 12 Maret 2020 lalu. BMI ini merupakan salah satu organisasi sayap PDI Perjuangan.
Bukan itu saja, pada akhir 2019, Fauzi juga diangkat sebagai Bendahara Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulsel periode 2019 - 2022.
2. KPK juga periksa tiga orang lain selain anak Nurdin Abdullah
Editor’s picks
Selain Fauzi KPK juga memanggil tiga orang lain dari berbagai latar belakang. Mereka adalah Raymond Ardan Arfandy, Rudy Ramlan, dan John Theodore.
Ali mengatakan, Raymond dikonfirmasi soal dugaan pemberian uang dari Nurdin Abdullah terkait pengerjaan sejumlah proyek di Sulsel. Ia juga diperiksa mengenai kerjasama saksi dengan tersangka Agung Sucipto selaku kontraktor yang diduga memberi suap pada Nurdin.
Lalu, Rudy Ramlan yang merupakan seorang Pengawal Negeri Sipil (PNS) diperiksa mengenai sejumlah proyek yang ditenderkan Pemprov Sulawesi Selatan. Selain itu, KPK juga memeriksa pihak swasta di dalam kasus ini.
"John Theodore didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan proyek-proyek milik Pemprov Sulsel yang pernah saksi ikut mengerjakan," jelas Ali.
3. KPK tetapkan Nurdin Abdullah dan dua orang lainnya jadi tersangka dugaan korupsi
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Mantan Bupati Bantaeng itu diduga telah menerima suap dan gratifikasi.
Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan Edy Rahmat yang diduga sebagai perantara suap, dan Agung Sucipto selaku kontraktor yang memberi suap.
Baca Juga: Tiga Saksi Kasus Nurdin Abdullah Tidak Menghadiri Pemeriksaan di KPK