Andi Arief Dicecar KPK Soal Pemilihan Ketua Demokrat Kaltim

Eks Wasekjend Demokrat itu diperiksa KPK 2 jam

Jakarta, IDN Times - Politikus Partai Demokrat Andi Arief telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang dugaan korupsi Bupati Penajam paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Andi mengatakan dirinya dicecar soal pemilihan Ketua Partai Demokrat Kalimantan Timur.

"Saya diperiska 2 jam tentang mekanisme Musda (Musywawarah Daerah),"  ujar Andi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2022).

1. Andi Arief mengaku gak ada urusan dengan Musda Demokrat Kaltim

Andi Arief Dicecar KPK Soal Pemilihan Ketua Demokrat KaltimKetua Bapilu Partai Demokrat Andi Arief (IDN Times/Aryodamar)

Andi menyebut pelaksanaan Musyawarah Daerah Partai Demokrat Kalimantan Timur sebenarnya bukan wewenangnya. Meski begitu, ia tetap menjelaskan proses tersebut kepada Penyidik KPK.

"Tadi sudah saya jelaskan tentang bagaimana pelaksanaan Musda, itu saja," jelasnya.

Baca Juga: KPK Akan Periksa Andi Arief Jadi Saksi Dugaan Kasus Suap Senin Depan

2. Andi Arief ditanya soal mekanisme Musda Partai Demokrat

Andi Arief Dicecar KPK Soal Pemilihan Ketua Demokrat KaltimKetua Bapilu Partai Demokrat Andi Arief (IDN Times/Aryodamar)

Mantan Wakil Sekjend Partai Demokrat itu mengatakan KPK banyak bertanya soal mekanisme pelaksanaan Musyawarah Daerah partainya. Menurutnya, hal itu bukan urusan Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) yang ia kepalai.

"Bapilu gak ada urusan sama Musda," katanya.

3. Abdul Gafur kena OTT KPK di mal

Andi Arief Dicecar KPK Soal Pemilihan Ketua Demokrat KaltimBupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (IDN Times/Aryodamar)

Abdul Gafur menjadi tersangka dan ditahan setelah kena OTT KPK pada Rabu, 12 Januari 2022. KPK menangkap AGM dan enam pihak lainnya ketika berada di lobby mal di kawasan Jakarta Selatan.

Ketika ditangkap, KPK menemukan uang tunai di dalam koper senilai total Rp1 miliar. Uang itu diduga milik AGM yang berasal dari penyuap yang kini telah disita.

KPK turut menyita rekening bank milik Nur senilai Rp447 juta yang diduga milik Abdul Gafur yang berasal dari para rekanan. Tak hanya itu, KPK juga menyita sejumlah barang bermerk mewah yang ditemukan saat OTT.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, suap Abdul Gafur ini diduga terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara. Adapun proyek yang dimaksud adalah proyek jalan dengan nilai kontrak Rp58 miliar, pembangunan perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar, izin hak guna usaha (HGU) sawit, hingga izin pemecah batu.

Setelah pemeriksaan selesai, KPK menetapkan enam tersangka. Mereka adalah:

• Abdul Gafur Mas'Ud selaku Bupati Penajam Paser Utara

• Mulyadi selaku Plt Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara (penerima suap)

• Yudi selaku pihak swasta (pemberi suap)

• Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas PUTR  (penerima suap)

• Jusman selaku Kabid Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemkab PPU (penerima suap)

• Nur Afifah Balqis selaku Bendaraha Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan (penerima suap)

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Achmad Zuhdi selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Bantah Ada Unsur Politis dalam Pemanggilan Andi Arief

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya