Anggota Dewan Kena COVID-19, Aktivitas Kantor DPRD DKI Diperketat

Yang tidak berkepentingan dilarang masuk area DPRD DKI

Jakarta, IDN Times - Usai ditemukan kasus positif COVID-19 yang menjangkiti anggota dan staf, DPRD DKI Jakarta akan menerapkan pengetatan aktivitas di kantor selama dua pekan ke depan.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menjelaskan, dalam masa pembatasan seluruh aktivitas akan diawasi dengan ketat. Langkah tersebut diambil sebagai upaya mitigasi penyebaran COVID-19. Selama dua pekan itu juga seluruh bagian gedung akan disterilisasi disinfektan.

"Selama dua pekan itu juga yang tidak berkepentingan dilarang masuk area DPRD DKI," ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (10/8/2020).

1. Keputusan pengetatan diambil bersama dengan pimpinan lain

Anggota Dewan Kena COVID-19, Aktivitas Kantor DPRD DKI DiperketatPimpinan DPRD DKI Jakarta dan Eksekutif (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Pras mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan bersama empat wakilnya, Mohamad Taufik, Abdurrahman Suhaimi, Misan Samsuri, dan Zita Anjani.

Seluruh kegiatan hanya akan dilakukan dengan mengutamakan skala prioritas. Seperti persiapan pembahasan draf usulan Perubahan APBD tahun anggaran 2020 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Di luar itu, seperti penerimaan aspirasi masyarakat dan penerimaan kunjungan kerja DPRD daerah ke DPRD DKI Jakarta dihentikan sementara.

"Kalau untuk pembahasan APBD Perubahan tetap akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Dalam rapat pembahasan ini juga akan diawasi, yang tidak berkepentingan dilarang masuk ruangan," ungkapnya.

Baca Juga: Kantor Ditutup Karena COVID-19, DPRD DKI Jakarta Tidak Rapat Online?

2. Ketua DPRD minta draf KUPA-PPAS segera diserahkan

Anggota Dewan Kena COVID-19, Aktivitas Kantor DPRD DKI DiperketatKetua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis 13 Februari 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Meski demikian, hingga kini draf usulan pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) masih di meja eksekutif. Ketua DPRD DKI Jakarta mengimbau agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera menyiapkan draf tersebut untuk dibahas bersama.

"Saya minta agar draf tersebut segera dikirim, supaya kita mengetahui perubahan APBD tahun 2020 yang akan dilakukan untuk apa saja," ujarnya.

3. Gedung DPRD DKI Jakarta ditutup 12 hari

Anggota Dewan Kena COVID-19, Aktivitas Kantor DPRD DKI DiperketatRapat paripurna DPRD DKI Jakarta (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Gedung DPRD DKI Jakarta telah ditutup selama 12 hari usai anggota dewan dan staf dinyatakan positif COVID-19. Penutupan itu berakhir pada Minggu (9/8/2020). Namun, hingga kini DPRD belum melaksanakan kegiatan di kantor lagi.

Baca Juga: Anggota Dewan Positif COVID-19, Gedung DPRD DKI Disemprot Disinfektan 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya