Anggota DPR Ary Eghani Pakai APBD Kabupaten Kapuas untuk Nyaleg

Dana APBD dipakai untuk pencalonan DPR tahun 2019

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kapuas, Ben Brahim (BBSB) dan istrinya yang juga Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ary Eghani (AE). Ary diduga memakai dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kapuas untuk berbagai kebutuhan.

"Termasuk untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam Pemilihan Anggota Legislatif DPR RI tahun 2019," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Selasa (28/3/2023).

Selain itu, uang haram yang diterima Ben Brahim dan Ary juga dipakai untuk pencalonan Pilkada Kalimantan Tengah dan Bupati Kapuas. Dua kontestasi itu sempat diikuti oleh Ben Brahim.

"BBSB juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng dan AE saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI," jelasnya.

"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," imbuhnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Anggota DPR Ary Eghani Minta Barang Mewah ke Bawahan Bupati Kapuas

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya