Anggota DPR Masinton Pasaribu Temui Azis Syamsuddin di Pengadilan

Azis Syamsuddin disidang dalam kasus suap eks Penyidik KPK

Jakarta, IDN Times - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Senin (31/1/2022). Ia datang khusus untuk menemui mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang akan disidang dalam kasus dugaan suap eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Say hello namanya teman, ya lagi menghadapi proses hukum, kita support, semoga diberi kesehatan dan kekuatan," ujar Masinton.

1. Masinton pastikan tak intervensi hakim

Anggota DPR Masinton Pasaribu Temui Azis Syamsuddin di PengadilanAnggota DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu (IDN Times/Aryodamar)

Masinton mengatakan, kedatangannya murni hanya bertemu dengan Azis untuk memberi dukungan. Sebab, ia sadar tak mungkin mencampuri independensi hakim.

"Gak ada hal lain. Kita gak mungkin mencampuri kewenangan dan independsi hakim. Kita junjung tinggi supremasi hukum dan kita datang mendukung sebagai teman. Kasi dukungan moril, apalagi di masa pandemik, semoga beliau diberi kesehatan dan kekuatan," ujarnya.

Baca Juga: Suap Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Dituntut 50 Bulan Penjara

2. Ada Anggota DPR lain yang datang ke pengadilan

Anggota DPR Masinton Pasaribu Temui Azis Syamsuddin di PengadilanAnggota DPR dan MPR mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Pada saat yang bersamaan, sejumlah Anggota dewan lain turut datang ke Pengadilan. Namun, Masinton membantah mereka datang atas niat yang sama dengannya.

"Kalau saya iya (bertemu Azis). Cuma kalau temen-temen di Komisi 3 ada kegiatan," ujarnya.

3. Azis Syamsuddin dituntut 50 bulan penjara

Anggota DPR Masinton Pasaribu Temui Azis Syamsuddin di PengadilanSidang Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (6/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Azis Syamsuddin dituntut 50 bulan penjara dalam kasus suap mantan Penyidik KPK. Selain itu, Azis juga harus membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan dan dicabut hak politiknya selama lima tahun.

Jaksa menilai Azis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terhadap eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap itu diberikan untuk penangana nperkara dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: ICW: KPK Enggan Bikin Jera dengan Tuntut Azis Syamsuddin 50 Bulan Bui

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya