Anggota DPRD Papua Diperiksa KPK soal Aset Lukas Enembe

Boy Markus adalah kader Demokrat

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD Provinsi Papua Boy Markus Dawir. Politikus Partai Demokrat itu diperiksa sebagai saksi dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

"Tim Penyidik telah selesai memeriksa saks,i" ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (8/3/2023).

1. Anggota DPRD Papua diperiksa di KPK

Anggota DPRD Papua Diperiksa KPK soal Aset Lukas EnembeGedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih pada Selasa, 7 Maret 2023. Boy diperiksa soal kepemilikan aset Lukas Enembe.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset dari Tersangka LE," ujarnya.

2. Lukas Enembe ditangkap saat makan

Anggota DPRD Papua Diperiksa KPK soal Aset Lukas EnembeTersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Diketahui, Lukas Enembe ditangkap KPK pada Rabu, 11 Januari 2023. Ia ditangkap ketika sedang makan papeda di sebuah rumah makan.

Setelah ditangkap, Enembe digiring dengan pengawalan ketat ke Bandara Sentani, Papua untuk diterbangkan ke Jakarta.

Sejumlah massa melakukan perlawanan saat mengetahui kabar penangkapan Lukas Enembe tersebut.

Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan. Ia sempat merasakan empuknya kasur rumah sakit selama semalam, sebelum akhirnya ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

3. Lukas Enembe merupakan tersangka suap dan gratifikasi

Anggota DPRD Papua Diperiksa KPK soal Aset Lukas EnembeTersangka Gubernur Papua Lukas Enembe menggunakan kursi roda dan dikawal seusai dibawa dari RSPAD ke ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa bulan lalu. Ia disebut menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, senilai Rp1 miliar.

Uang itu diterima setelah Enembe memberikan jatah pengerjaan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua. Proyek tersebut antara lain peningkatan Jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD senilai Rp13,3 miliar, dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Tak hanya itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang nilainya mencapai Rp10 miliar. Hal tersebut masih terus didalami KPK dalam proses penyidikan.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya