Anies: 2021, Bantar Gebang Tak Lagi Mampu Tampung Sampah Jakarta

DKI Jakarta butuh terobosan pengelolaan sampah

Jakarta, IDN Times - Meski memiliki daya tampung maksimal sebesar 49 juta ton, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperkirakan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang tidak akan lagi mampu menampung sampah dari Provinsi DKI Jakarta pada 2021.

Anies mengungkapkan, rata-rata volume sampah dari wilayah Provinsi DKI Jakarta yang terkirim ke TPST Bantar Gebang pada 2018 sebesar 7.452,60 ton per hari.

"Hal ini mengakibatkan daya tampung TPST Bantar Gebang semakin mengkhawatirkan," kata Anies dalam Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Senin (24/6).

Masalah ini pula yang mendorong Anies mengusulkan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

1. DKI butuh terobosan pengolahan sampah

Anies: 2021, Bantar Gebang Tak Lagi Mampu Tampung Sampah JakartaANTARA FOTO/Risky Andrianto

Anies mengatakan, berdasarkan kondisi tersebut, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memerlukan terobosan pengolahan sampah yang dapat mereduksi sampah semaksimal mungkin, sehingga dapat mengurangi volume sampah yang ditimbun di TPST Bantar Gebang.

"Terobosan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah mendorong lahirnya gerakan masyarakat dalam melakukan pengurangan dan penanganan sampah dengan menggunakan teknologi terbaik dan ramah lingkungan di Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA)," ujarnya.

2. Diharapkan mampu mereduksi hingga 80 persen sampah di Jakarta

Anies: 2021, Bantar Gebang Tak Lagi Mampu Tampung Sampah JakartaANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Anies berharap, terobosan ini mampu mereduksi hingga 80 persen sampah Provinsi DKI Jakarta sehingga dapat memperpanjang daur hidup (lifetime) TPST Bantar Gebang.

"Namun, terobosan dan inovasi ini memerlukan dukungan regulasi, kelembagaan dan finansial yang memadai, oleh karenanya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memandang penting untuk melakukan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah," terang dia.

Baca Juga: Beda Cara Ahok dan Anies Hadapi Kisruh Sampah Bantar Gebang

3. Pembangunan ITF di Jakarta dikebut

Anies: 2021, Bantar Gebang Tak Lagi Mampu Tampung Sampah JakartaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Selama 30 tahun beroperasi, Anies menyebut kurang lebih 39 juta ton sampah ditampung di Bantar Gebang atau 80 persen kapasitas. Maka dari itu, Pemprov DKI mendorong lahirnya gerakan masyarakat dalam melakukan pengurangan dan penanganan sampah dengan menggunakan teknologi terbaik dan ramah lingkungan, termasuk fasilitas pengolahan sampah terpadu atau Intermediate Treatment Facility (ITF).

Anies berharap pembangunan ITF dikebut agar bisa cepat selesai.

"Salah satu komponen adalah terkait dengan pembiayaan dan di situlah mengapa kita membutuhkan perda direvisi," katanya.

Rencananya, teknologi pengolahan sampah yang diklaim berstandar Eropa ini akan dibuat di empat lokasi berbeda untuk menanggulangi masalah sampah di ibu kota. Sistem pengolahan gas sisa di ITF Sunter dirancang sesuai ketentuan Uni Eropa yang mengacu baku mutu dari European Parliament and The Council Directive No 2010/75/EU Annex VI.

4. Pengelolaan sampah menjadi energi membutuhkan payung hukum

Anies: 2021, Bantar Gebang Tak Lagi Mampu Tampung Sampah JakartaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Alasan perubahan itu, Anies mengklaim, saat perda disusun belum ada asumsi soal ITF. Selain itu, dengan hadirnya ITF, pengelolaan sampah menjadi energi membutuhkan payung hukum.

"Insya Allah nanti dengan adanya perda ini maka kita bisa mempercepat realisasi kerja sama ITF yang lain-lain. Sehingga target untuk membangun sekurang-kurangnya empat ITF di Jakarta bisa kita realisasikan," ujarnya.

Sesuai dengan Masterplan Pengelolaan Sampah Pemprov DKI Jakarta tahun 2012-2032, fasilitas ITF akan dibangun di empat lokasi berbeda di DKI Jakarta, antara lain di Sunter, Marunda, Cakung, dan Duri Kosambi.

Baca Juga: Bangun ITF Sunter, DKI Rogoh Anggaran Rp3,8 Miliar

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya