Anies Akan Beri Tanda Khusus Pada Taksi Online Agar Bebas Ganjil-Genap

Pada sore hari aturan ganjil genap berlaku pukul 16.00-21.00

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana untuk memberikan tanda khusus pada taksi daring, agar lebih mudah dikenali polisi saat berlangsungnya aturan ganjil-genap.

Sebab, Anies rencananya akan memberi pengecualian kepada taksi online dalam penerapan kebijakan ganjil-genap.

"Saat ini Dinas Perhubungan dengan Grab sedang membicarakan tentang penandaan supaya kendaraan yang bekerja sebagai angkutan nanti memiliki tanda, saat ini (taksi online) belum ada tanda," jelas Anies di Lapangan IRTI Monas, Senin (12/8).

Baca Juga: Ganjil Genap Diperluas, Pemprov DKI Imbau Warga Pakai Kendaraan Umum 

1. Transportasi online bebas ganjil-genap

Anies Akan Beri Tanda Khusus Pada Taksi Online Agar Bebas Ganjil-GenapIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Anies beralasan, taksi daring merupakan penyedia jasa transportasi online seperti taksi pelat kuning lainnya, sehingga harus mendapat pengecualian dari kebijakan ganjil-genap.

"Karena itu salah satu yang dikecualikan mobil dengan pelat nomor warna kuning karena mereka memberi jasa transportasi. Nah yang pelatnya hitam belum ada (tandanya). Sekarang lagi disiapkan tandanya, sehingga kendaraan yang memberikan jasa transportasi bisa dikecualikan juga," ujar Anies.

2. Anies belum mau jelaskan lebih detail

Anies Akan Beri Tanda Khusus Pada Taksi Online Agar Bebas Ganjil-GenapIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sayangnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI 2014-2016 ini belum mau menjelaskan lebih detail tentang wacana itu. Sebab, hingga saat ini langkah itu masih dibahas pihak terkait.

"Itu sudah dibicarakan kemarin, cuma Anda tahu kan saya gak mau umumin sebelum lengkap. Jadi dibicarakan untuk diberi tanda di mobil-mobilnya agar petugas di lapangan lebih mudah mengidentifikasi," jelas Anies.

3. Daftar kendaraan yang bebas dari aturan ganjil-genap

Anies Akan Beri Tanda Khusus Pada Taksi Online Agar Bebas Ganjil-GenapIDN Times/Muhamad Iqbal

Sistem ganjil-genap berlaku pada pagi dan sore hari. Pada pagi hari berlaku pukul 06.00-10.00, sedangkan sore hari pukul 16.00-21.00. Pembatasan ini tidak berlaku pada Sabtu-Minggu dan hari libur nasional. 

Ada beberapa kendaraan yang mendapatkan pengecualian atau tidak terkena aturan ganjil-genap yaitu ambulans, pemadam kebakaran, sepeda motor, kendaraan listrik, kendaraan pimpinan lembaga tinggi, dan angkutan umum.

4. Daftar ruas jalan yang kena aturan perluasan ganjil-genap

Anies Akan Beri Tanda Khusus Pada Taksi Online Agar Bebas Ganjil-GenapANTARA FOTO/Galih Pradipta

Berikut ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap:

- Jalan Pintu Besar Selatan

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuruk

- Jalan Majapahit

- Jalan Sisingamangaraja

- Jalan Panglima Polim

- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)

- Jalan Suryopranoto

- Jalan Balikpapan

- Jalan Kyai Caringin

- Jalan Tomang Raya

- Jalan Pramuka

- Jalan Salemba Raya

- Jalan Kramat Raya

- Jalan Senen Raya

- Jalan Gunung Sahari

Baca Juga: Sistem Ganjil Genap di Ibu Kota Resmi Diperluas, Catat Lokasinya!

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya