Anies Akan Patuhi Putusan MA Soal Larangan PKL di Tanah Abang

Trotoar Tanah Abang harus kembalikan hak pejalan kaki

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti keputusan Mahkamah Agung nomor 38/ P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018 yang dibacakan pada 18 Desember 2018 tentang penutupan jalan sebagai tempat berdagang.

"Nanti kita lihat implikasinya. Tapi, prinsipnya kami menghormati dan akan mengikuti keputusan pengadilan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (19/8) malam.

1. Masih akan didiskusikan

Anies Akan Patuhi Putusan MA Soal Larangan PKL di Tanah AbangIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Anies mengatakan bahwa pihaknya masih membahas lebih lanjut terkait sikap Pemprov atas gugatan tersebut. Ia pun berjanji akan segera menjelaskan sikap Pemprov usai dibahas.

"Sedang dibahas sekarang, nanti hasilnya apa pasti dikabari," ujar Anies

Baca Juga: Skybridge Dibuka, PKL Tanah Abang Jadi Rapi dan Tertib? 

2. Mahkamah Agung kabulkan gugatan politikus PSI

Anies Akan Patuhi Putusan MA Soal Larangan PKL di Tanah AbangIDNTimes/Fitang Adhitia

Gugatan itu diajukan oleh anggota DPRD DKI Jakarta terpilih dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana dan Zico Leonard Djagardo.

MA menyatakan, Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum bertentangan dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 25 Ayat 1 itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

MA juga memerintahkan Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan salinan putusan tersebut kepada Sekretariat Daerah DKI Jakarta untuk dicantumkan dalam berita daerah.

Selain itu, MA juga menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.

3. William tak setuju dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007

Anies Akan Patuhi Putusan MA Soal Larangan PKL di Tanah AbangIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Dikonfirmasi terpisah William selaku pemohon mengatakan bahwa ia tidak setuju dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 karena dengan adanya perda tersebut jalanan bisa lebih berantakan.

“Artinya setiap jalan dan trotoar di DKI Jakarta bisa ditutup buat tempat jualan sama Gubernur DKI Jakarta. Bayangkan, sekarang saja orang berjualan secara tidak tertib di jalanan yang dilarang, apalagi ada kewenangan ini, bisa tambah kacau dan hancur jalanan dan trotoar di DKI Jakarta,” ujar William.

Baca Juga: MA Putuskan Pemprov DKI Tak Lagi Berwenang Menutup Jalan Tanah Abang

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya