Anies Bangun Kampung Akuarium yang Digusur Ahok September 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipastikan kembali membangun Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara yang sempat digusur pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok pada 2016. Rencananya Kampung Akuarium akan kembali dibangun pada September 2020 mendatang.
"Peningkatan kualitas pemukiman merupakan program prioritas Pemprov DKI Jakarta dalam upaya menciptakan lingkungan hunian yang tertata, layak, dan manusiawi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Sarjoko yang dikutip dari video di media sosial Pemprov DKI Jakarta, Minggu (16/8/2020).
1. Pemprov DKI Jakarta akan libatkan publik dalam pembangunan Kampung Akuarium
Sarjoko menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta melibatkan publik dalam menyusun rencana pembangunan Kampung Akuarium. Ia pun berharap adanya keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan kampung tersebut.
"Penyusunan rencana aksi penataan kawasan berbasis masyarakat, dalam hal ini masyarakat didorong untuk bisa ikut berperan aktif serta kolaboratif," ungkap Sarjoko.
Baca Juga: Digusur Ahok, Kampung Akuarium Akan Dibangun Terintegrasi Cagar Budaya
2. Begini rencana pembangunan di Kampung Akuarium
Editor’s picks
Pemprov DKI rencananya akan membangun 5 blok dengan 240 unit hunian tipe 36, masing-masing terdiri dari dua kamar.
Lalu, sebanyak 40 persen dari luas kawasan penataan Kampung Akuarium akan dimanfaatkan menjadi ruang terbuka hijau (RTH) untuk tempat bermain anak atau ruang interaksi warga. Sisanya akan dimanfaatkan untuk unit hunian hingga fasilitas umum penunjang kawasan pemukiman.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan membangun tanggul agar warga sekitar terlindungi dari banjir rob karena lokasi yang berdekatan dengan laut.
3. Penataan Kampung Akuarium bagian dari 21 Kampung Prioritas
Penataan Kampung Akuarium termasuk dalam 21 kampung prioritas yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta dalam Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 tengang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat. Dalam keputusan yang ditetapkan Anies pada 21 Mei 2018 itu, Sekretaris Daerah Saefullah ditetapkan sebagai Koordinator Gugus Tugas.
Baca Juga: Bangun Kampung Akuarium yang Digusur Ahok, DPRD: Anies Tak Efisien