Anies Baswedan dan Ahok Saling Sindir soal Reklamasi

Walhi menilai Anies dan Ahok sama saja

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, sempat saling 'serang' melalui media massa terkait polemik reklamasi di utara Jakarta.

Serangan itu berupa saling sindir satu sama lain dalam kesempatan berbeda. Anies merasa sebal lantaran Peraturan Gubernur (Pergub) No 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) dikerjakan sebelum dia menjabat.

Sementara itu, ketika dihubungi wartawan, Ahok mengatakan bahwa Anies pintar berbicara.

Baca Juga: Miris, Ini 5 Dampak Reklamasi Bagi Nelayan Muara Angke

1. Anies sebut Ahok cerdik

Anies Baswedan dan Ahok Saling Sindir soal ReklamasiIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jika berkunjung ke Pulau D atau Pantai Maju, ratusan bangunan telah berdiri tegak. Bahkan, menjelang malam tiba, terdapat sejumlah kios menjajakan makanan dan minuman bagi pengunjung.

Anies mengaku tak bisa menggusur ratusan bangunan itu lantaran Pergub 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) sifatnya surut atau mengikat.

"Yang bisa dibongkar bila (pengembang) tidak mengikuti ketentuan tata kota," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (25/6).

Menurutnya, karena berlaku surut Pergub buatan Ahok itu tak bisa dicabut. "Kalau berlaku surut nanti tidak ada lagi orang yang percaya dengan peraturan pemerintah," ujarnya.

Menurut Anies, pihak yang menerbitkan PRK tersebut "cerdik" semua. "Menurut saya yang mengerjakan ini semua cerdik, serius, dan itu semua dikerjakan dikebut sebelum saya mulai kerja. Ini yang bikin sebel," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, (27/6).

2. Ahok katakan Anies pintar ngomong

Anies Baswedan dan Ahok Saling Sindir soal ReklamasiInstagram @basukibtp

Dalam kesempatan berbeda, Ahok yang dihubungi wartawan membantah klaim Anies. Ahok mengatakan, Pergub 206 Tahun 2016 tidak bisa dijadikan dasar hukum menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masih digodok di meja DPRD DKI.

"Sekarang karena gubernurnya pintar ngomong, Pergub aku sudah bisa untuk (terbitkan) IMB reklamasi tanpa perlu Perda lagi," tegas Ahok, Rabu (19/6).

Jika Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta bisa menjadi alasan terbitnya IMB, maka Ahok sudah dari dulu menerbitkan IMB.

"Kan aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa mencapai di atas Rp100 triliun, dengan kontribusi tambahan 15 persen NJOP setiap pengembang jual lahan hasil reklamasi," jelasnya ketika dihubungi, Rabu (19/6).

Ahok mengaku heran dengan Anies yang bisa menerbitkan IMB berdasarkan Pergub 206 Tahun 2016, yang dibuat pada masa kepemimpinannya.

"Pulau reklamasi saat itu tidak bisa terbitkan IMB karena belum ada dasar perdanya. Kalau sekarang dengan Pergub 2016 bisa buat IMB pulau reklamasi? Artinya Pergub yang sama di tahun 2016 gak bisa terbitkan IMB pulau reklamasi," ujarnya.

3. Walhi anggap keduanya sama saja

Anies Baswedan dan Ahok Saling Sindir soal ReklamasiIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI DKI Jakarta Tubagus Saleh Ahmadi menilai kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok soal kelanjutan proyek reklamasi, tak ada bedanya.

"Gubernur saat ini (Anies) tidak ada bedanya dengan gubernur sebelumnya (Ahok)," kata Tubagus, di Mampang, Jakarta Selatan, Senin (17/6). 

Baca Juga: Kerang Hijau Menjadi Hitam, Diduga Dampak Reklamasi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya