Anies Baswedan Jelaskan Alasan Kenaikan UMP 2021 Jakarta Tak Seragam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur Anies Baswedan menjelaskan alasan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tidak seragam. Ia mengatakan, bahwa tak semua sektor usaha terdampak pandemik COVID-19 sehingga menurutnya perlu menetapkan kebijakan UMP yang berbeda.
Anies mengatakan bahwa dunia usaha di Jakarta terdampak pandemik COVID-19 sangat besar, namun di sisi lain ada sejumlah sektor usaha yang tumbuh pesat.
"Jadi efek dari pandemi tidak seragam. Ada yang penurunannya lebih cepat ada yang stabil dan berkembang lebih cepat," kata Anies pada Senin (2/11/2020).
1. Kebijakan UMP DKI Jakarta 2021 asimetris
Sebagai contoh, Anies mengatakan bahwa produsen masker pada saat pandemik mengalami pertumbuhan besar tapi jasa perhotelan menurun. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta memutuskan agar UMP 2021 dibuat tak merata.
"Kebijakan yang diambil adalah kebijakan asimetris di mana UMP 2021 ditetapkan sebesar Rp4.416.186,548," jelas Anies.
Anies mengatakan, pengusaha bisa mengajukan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta apabila usahanya terdampak pandemik COVID-19. Nantinya, Disnakertransgi lah yang akan memutuskan apakah perusahaan itu harus menaikkan UMP 2021 atau tidak.
Baca Juga: UMP 2021 Sektor Otomotif, Keuangan, Kesehatan di DKI Dipastikan Naik
2. Perusahaan diminta melampirkan laporan keuangan
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan bahwa pihaknya akan meminta pengusaha melampirkan laporan keuangan usahanya selama setahun terakhir. Tujuannya agar ia bisa menilai apakah perusahaan itu terdampak COVID-19 atau tidak.
"Kita bisa lihat begitu dia mengajukan dari mana, bisa kelihatan itu nanti kita. Tapi prosesnya sangat sederhana," jelas Andri, Senin (2/11/2020).
3. Disnakertransgi akan putuskan sebuah perusahaan layak menaikkan UMP 2021 atau tidak
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta ini menjelaskan, sejumlah sektor usaha dapat dengan mudah dilihat terdampak COVID-19 atau tidak. Ia mencontohkan sektor-sektor tersebut antara lain hotel, mal, hingga bioskop. Nantinya, kata Andri, perusahaan-perusahaan itu tetap mengajukan pada Disnaker bahwa mereka terdampak COVID-19 sembari melampirkan laporan keuangan.
"Secara kasat mata laporan keuangan pun bisa kita lihat, baru nanti disnaker keluarkan surat yang menyatakan beliau memang boleh tidak melakukan kenaikan UMP tetap menyesuaikan UMP 2020," jelasnya.
Baca Juga: Pengusaha Minta Kejelasan Anies: UMP Sektor Mana Saja yang Naik?