Anies Baswedan Luncurkan Aplikasi Uji Emisi Kendaraan, Apa Fungsinya?

Aplikasi ini dinilai penting untuk memperketat uji emisi

Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meluncurkan aplikasi berbasis android yang terintegrasi dengan database hasil uji emisi kendaraan bermotor di ibu kota.

Aplikasi itu akan memuat status uji emisi setiap kendaraan dapat dicek secara online, baik oleh pemilik kendaraan maupun petugas.

1. Punya beragam fitur

Anies Baswedan Luncurkan Aplikasi Uji Emisi Kendaraan, Apa Fungsinya?IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih menjelaskan, aplikasi ini memiliki beragam fitur, di antaranya informasi singkat mengenai uji emisi, peraturan-peraturan terkait yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya dan lokasi bengkel pelaksana uji emisi terdekat. 

Selain itu, tersedia fasilitas pengecekan hasil uji emisi dengan cukup menginput nomor polisi masing-masing kendaraan.

Baca Juga: Anies Akan Beri Tanda Khusus Pada Taksi Online Agar Bebas Ganjil-Genap

2. Aplikasi ini penting untuk memperketat uji emisi

Anies Baswedan Luncurkan Aplikasi Uji Emisi Kendaraan, Apa Fungsinya?IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Menurut Andono, aplikasi ini merupakan komponen penting dalam memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta.

Pengetatan uji emisi diinstrusikan gubernur melalui Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

“Ke depan, seluruh kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang beroperasi di wilayah Jakarta diwajibkan lulus uji emisi,” kata Andono.

3. Baru 5,6 persen mobil di Jakarta yang lakukan uji emisi

Anies Baswedan Luncurkan Aplikasi Uji Emisi Kendaraan, Apa Fungsinya?IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup, per Juli 2019 baru 5,6 persen mobil di Jakarta yang telah melakukan uji emisi atau hanya 196.440 mobil dari total 3,5 juta mobil pribadi di ibu kota. Sedangkan bengkel pelaksana uji emisi baru tersedia 155 unit dari kebutuhan ideal 933 unit bengkel.

“Diperlukan penambahan fasilitas pelaksana uji emisi sebanyak 778 unit dalam waktu singkat. Oleh karena itu, kami menyusun revisi regulasi ini. Perubahan dirancang untuk mewajibkan bengkel dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta yang akan memperpanjang izinnya untuk menyediakan fasilitas uji emisi. Sehingga dalam waktu singkat akan tersedia fasilitas uji emisi yang cukup,” katanya.

Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Sore Ini Lebih Baik dari Bekasi dan Depok

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya