Anies Baswedan Terbitkan Izin Reklamasi Ancol, DPRD DKI Kecolongan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengungkapkan bahwa DPRD merasa kecolongan dengan terbitnya Keputusan Gubernur, tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Dunia Fantasi (Dufan) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur.
Sebab, selama rapat dengan DPRD, Gilbert mengungkapkan, PT Pembangunan Jaya Ancol tak pernah membicarakan terkait hal tersebut.
"Makanya kita juga bingung, tiba-tiba itu sudah ada Kepgubnya (Keputusan Gubernur). Itu kan proses lama, dari Februari," kata dia saat dihubungi, Selasa (30/6).
1. Pengerjaan reklamasi harus menunggu Perda
Meski sudah ada Keputusan Gubernur, menurut Gilbert, reklamasi tidak bisa langsung dikerjakan. Untuk mengerjakan reklamasi, Peraturan Daerah (Perda) harus dibuat terlebih dahulu.
"Kalau Perdanya belum keluar, tapi mereka mau reklamasi kan gak bisa," ujar dia.
Baca Juga: Anies Terbitkan Izin Reklamasi di Ancol, Ini Isi Keputusannya
2. Di dalam Kepgub tak ada kata reklamasi
Politikus PDI Perjuangan itu mengaku bingung. Sebab, di dalam Keputusan Gubernur itu gak ada kata-kata reklamasi, karena yang ada hanya pemanfaatan tanah. Padahal, yang akan dikerjakan adalah penimbunan tanah di tengah laut.
"Mereka harus nunggu dulu Perdanya dikeluarkan gak nih nanti, dari Bapemperda. kita enggak tahu nih masuk dalam perda prioritas atau enggak," ujar Gilbert.
3. Reklamasi Ancol tak masuk dalam Perpres No 60 Tahun 2020
Gilbert mengatakan, reklamasi Ancol tidak termasuk dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020, tentang Rencana Tata Ruang Kawasan. Di dalam aturan itu sudah ada soal pulau reklamasi yang berada di Teluk Jakarta.
"Ini kan mau manambah daratan baru, tentu saja harus ada pembahasan Amdal segala macem," kata dia.
Baca Juga: Anies Keluarkan Izin Reklamasi Ancol, Begini Kata PSI