Anies Beberkan Alasan Mengapa Bangunan di Pulau Reklamasi Tak Digusur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya buka suara ihwal mengapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak menggusur bangunan-bangunan di atas pulau reklamasi.
Penggusuran itu tak bisa dilakukan karena ada Peraturan Gubernur 206 tahun 2016 yang berlaku surut atau mengikat. Menurut Anies pengembang telah mengikuti ketentuan panduan rancang kota (PRK).
"Yang bisa dibongkar bila (pengembang) tidak mengikuti ketentuan tata kota," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (25/6).
1. Menurut Anies pengembang tak langgar PRK
Untuk lebih memperjelas, kepada wartawan Anies mencontohkan sebuah bangunan yang menurut PRK hanya boleh dibangun dua lantai namun kenyataannya membangun empat lantai. Menurutnya bangunan itu boleh dirobohkan karena tak sesuai dengan PRK.
"Tapi, kalau yang dilakukan mereka itu menjalani sesuai dengan PRK karena itulah pelanggarannya bukan pelanggaran tata ruang tapi pelanggaran perizinan kegiatan membangun," jelasnya.
2. Anies tak bisa cabut Pergub 206 tahun 2016
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI 2014-2016 itu mengaku tak bisa cabut Pergub 206 tahun 2016 tentang tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau C, Pulau D dan Pulau E hasil reklamasi pergub tersebut berlaku surut.
"Kalau berlaku surut nanti tidak ada lagi orang yang percaya dengan peraturan pemerintah," ujarnya.
Editor’s picks
Baca Juga: Anies Klaim Masih Ada 95 Persen Lahan Reklamasi yang Belum Digunakan
Baca Juga: Enggan Sebut Reklamasi Sebagai Pulau, Anies: Itu Namanya Pantai
3. Pengembang hanya melanggar izin membangun
Menurut Anies pengembang hanya melanggar izin membangun karena membangun tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
"Karena itu kemudian mereka kena sanksi Kibat pelanggaran membangun tanpa izin," jelas dia.
4. Anies bantah segel pulau reklamasi
Pada 2018 Anies pernah berkunjung ke kawasan reklamasi untuk menyaksikan penyegelan yang dilakukan Pemprov DKI. Menurutnya, saat itu ia hanya menyegel bangunannya saja karena tak memiliki IMB.
"Waktu kemarin disegelnya karena tidak ada IMB, bukan segel pulau ya kan nggak pernah segel pulau. Segelnya adalah segel bangunan. Itu sebabnya maka problem yang mereka hadapi kemarin adalah IMB ini," ujar Anies.
Baca Juga: Tangis Nelayan Teluk Jakarta Memohon Anies Batalkan Reklamasi