Anies Bersurat ke Jokowi Agar Sertifikasi Monas Dimiliki Pemprov DKI

Wagub Riza: Karena Monas selama ini dikelola Pemprov DKI

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut tengah mengusulkan agar sertifikasi tanah Monumen Nasional (Monas) dialihkan atas nama pemerintah DKI. Bahkan, Gubernur Anies Baswedan disebut telah bersurat kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo terkait hal ini.

Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria membenarkan hal itu. Ia mengatakan, hal itu dilakukan karena Monas selama ini dikelola Pemprov DKI Jakarta.

"Penggunaan dan fungsinya itu kan diserahkan pengelolaannya melalui Pemprov DKI. Ini kita merasa penting supaya Monas kita lakukan sertifikasi," ujar Riza, Kamis (5/11/2020).

1. Pemprov DKI Jakarta lakukan koordinasi dengan Kemensetneg

Anies Bersurat ke Jokowi Agar Sertifikasi Monas Dimiliki Pemprov DKIWakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Riza mengatakan, hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang disebut juga menginginkan hal yang sama dengan DKI. Meski demikian, ia tak masalah siapa yang nantinya memiliki sertifikat itu.

"Prinsipnya bagi kami Pemprov kami ingin seluruh aset-aset pemerintah itu memiliki alas hak yang baik yang benar dan semuanya mendapatkan sertifikasi yang baik ke depan," jelasnya.

Baca Juga: Tahap Akhir Revitalisasi Monas ala Anies Baswedan Sudah Hampir Selesai

2. Kemensetneg disebut telah bersurat kepada Menteri ATR/BPN soal sertifikasi Monas

Anies Bersurat ke Jokowi Agar Sertifikasi Monas Dimiliki Pemprov DKIMonas sisi selatan usai direvitalisasi Pemprov DKI Jakarta (IDN Times/Aryodamar)

Dalam keterangan yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Kemensetneg Setya Utama menyampaikan bahwa pada 23 September 2020 pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, di mana disepakati perlu ada pertemuan tripartit antara Kemensetneg, BPN, dan Pemprov DKI Jakarta.

Pada 24 Juli 2019, kata Setya, Kemensetneg telah mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN untuk menerbitkan hak atas tanah Monas dengan sertifikat hak pakai atas nama Kemensetneg. Bahkan, pada 9 Agustus 2017 lalu Kemensetneg sudah melakukan pengukuran bersama yang melibatkan Kementerian ATR/BPN dan Pemprov DKI Jakarta.

Berdasarkan hasil pengukuran awal tim Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Jakarta Pusat, luas kawasan Monas adalah 734.828 hektare.

“Berdasarkan pertemuan dengan Deputi Pencegahan KPK pada 19 Oktober 2020, Pemprov DKI Jakarta menyerahkan sepenuhnya proses sertifikasi apabila akan dilakukan atas nama Kemensetneg. Namun, perlu dilakukan beberapa hal. Satu, koordinasi antara Kemensetneg dengan Pemprov DKI dan BPN. Dua, dirumuskan alas hukum sebagai dasar sertifikasi dan dasar penarikan surat permohonan Pemprov DKI Jakarta kepada Presiden,” kata Setya.

3. KPK minta aset negara dikelola pemerintah

Anies Bersurat ke Jokowi Agar Sertifikasi Monas Dimiliki Pemprov DKIMonumen Nasional (IDN Times/Besse Fadhilah)

Penanggung jawab Satgas Wilayah II KPK Basuki Haryono mengatakan bahwa aset negara termasuk Monas harus dikuasai oleh negara. Karena itu, ia ingin agar proses sertifikasi aset dilakukan cepat agar bisa dikelola negara.

"Jangan sampai aset negara dikuasai oleh pihak lain,” ujarnya.

Baca Juga: Sejarah Monas, Tempat Kerbau Cari Makan hingga Jadi Lapangan Raja

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya