Anies Cari Contact Tracer dan Data Manager COVID-19, Begini Daftarnya

Kerjanya 8 jam dan dibayar Rp360 ribu per hari

Jakarta, IDN Times - Gubernur Anies Baswedan mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mencari relawan contact tracer dan Data Manager untuk penanganan COVID-19 di ibu kota. 

"Mereka mendaftar secara sukarela, inisiatif sendiri. Tapi bukan jadi relawan, mereka adalah tenaga profesional yang akan membantu melakukan tracing supaya jangkauan tracingnya lebih luas lagi," kata Anies kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/11/2020).

1. Ada 1.545 contact tracer dan 10 Data Manager yang dicari

Anies Cari Contact Tracer dan Data Manager COVID-19, Begini DaftarnyaGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Polda Metro Jaya (Dok.Humas Pemprov DKI Jakarta)

Pemprov DKI Jakarta membuka 1.545  contact tracer dan 10 Data Manager dalam rangka penanggulangan COVID-19 di ibu kota. Nantinya, mereka akan bekerja selama delapan jam dan dibayar Rp360 ribu per hari. Selain itu, para relawan ini harus hadir di puskesmas yang ditentukan selama masa tugas.

"Tentu (masa tugas) mengikuti kondisi pandemiknya. Jadi memang tahun anggaran ini sampai Desember, kita lihat perkembangan ke depan," kata Anies.

Baca Juga: Ini Upaya Anies Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19 Usai Libur Panjang

2. Pendaftaran paling lambat pada Rabu 4 November 2020

Anies Cari Contact Tracer dan Data Manager COVID-19, Begini DaftarnyaTim Medis Dinas Kesehatan Purbalingga mengambil sampel swab seorang komisioner KPU pada tes usap massal KPUPurbalingga, Kamis (22/10/2020). Dok. KPU Purbalingga

Mengutip situs resmi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran serta mengunggah ijazah terakhir dan surat keterangan sehat paling lambat 4 November pukul 23.59 WIB ke tautan berikut: http://bit.ly/PendaftaranTenagaTracerCovid19DKI
(untuk Relawan Pelacak Kontak) dan http://bit.ly/PendaftaranDataManajerCovid19DKI
(untuk Relawan Petugas Data).

Hasil seleksi akan diumumkan melalui kanal resmi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta pada Jumat, 6 November 2020. Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi nomor 0812-8254-8288 atau bisa melihat di situs resmi Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

3. Ini syarat umum dan khusus untuk ikut mendaftar

Anies Cari Contact Tracer dan Data Manager COVID-19, Begini DaftarnyaGubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Persyaratan Umum

  1. Memiliki jiwa kepemimpinan
  2. Kemampuan komunikasi dan presentasi lisan yang baik
  3. Memiliki inisiatif, mampu bekerja sama baik secara mandiri maupun tim
  4. Keterampilan interpersonal yang kuat, termasuk membangun hubungan, interaksi positif dan pemecahan masalah yang efektif
  5. Memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap penanggulangan COVID-19
  6. Berminat untuk berbagi dan mengedukasi masyarakat
  7. Bersedia ditempatkan di Puskesmas manapun di 5 wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta yang memiliki kasus COVID-19
  8. Diutamakan berdomisili di wilayah setempat
  9. Terdaftar sebagai peserta aktif JKN / memiliki kartu BPJS Kesehatan
  10. Memiliki NPWP (jika belum memiliki NPWP, silakan mendaftar melalui link https://ereg.pajak.go.id/login)

Persyaratan Khusus

  1. Petugas Data Tingkat Kabupaten/Kota
  2. Minimal S2 di bidang Kesehatan
  3. Diutamakan memiliki STR epidemiolog kesehatan
  4. Relawan Pelacak Kontak Tingkat Puskesmas
  5. Minimal lulusan DIII bidang kesehatan
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Mengikuti pelatihan yang akan diberikan panitia Satgas/Kemkes
  8. Memiliki keterampilan berkomunikasi baik
  9. Dapat mengoperasikan aplikasi di ponsel

Baca Juga: Satgas COVID-19: Masih Banyak yang Tidak Percaya COVID-19

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya