Anies dan Ketua DPRD DKI Berpeluang Diperiksa soal Kasus Korupsi Tanah

Kasus ini diduga merugikan negara sekitar Rp152,5 miliar.

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan bakal memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur. Menurut Firli, keduanya memahami proses penganggaran pengadaan lahan itu. 

"Dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI, mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI," ujar Firli dalam pesan tertulisnya, Senin (12/7/2021). 

"Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," tambahnya.

Baca Juga: Dirut PT Adonara Diperiksa KPK Soal Korupsi Pengadaan Tanah Munjul

1. Firli janji bakal segera ungkap tersangka yang terlibat

Anies dan Ketua DPRD DKI Berpeluang Diperiksa soal Kasus Korupsi TanahKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). KPK resmi melantik 1.271 pegawai yang lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat dan Sumatra Selatan itu berjanji bakal mengungkap semua pihak yang terlibat dalam perkara korupsi pengadaan tanah Munjul. Namun, KPK tak bisa asal dalam menetapkan tersangka korupsi karena harus punya bukti-bukti yang cukup. 

"Hal ini perlu karena KPK menjunjung tinggi asas-asas tugas pokok KPK kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparan, akuntabel, proporsional, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup. Setiap tersangka memiliki hak untuk mendapat pemeriksaan dengan cepat dan segera diajukan ke peradilan," ujarnya.

2. KPK sudah tetapkan empat tersangka

Anies dan Ketua DPRD DKI Berpeluang Diperiksa soal Kasus Korupsi TanahYoory C. Pinontoan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan, Dirut PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Dirut PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, dan PT Adonara Propertindo selaku tersangka korporasi.

Dari seluruh tersangka, KPK masih belum menahan Rudy Hartono Iskandar. Sebab, ia beralasan sakit ketika hendak dipanggil KPK.

3. Kasus korupsi ini diduga merugikan negara Rp152,5 miliar

Anies dan Ketua DPRD DKI Berpeluang Diperiksa soal Kasus Korupsi TanahIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Para tersangka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar. 

Kasus ini bermula saat PD Pembangunan Sarana Jaya yang masih dipimpin Yoory bekerja sama mengadakan lahan dengan PT Adonara Propertindo. Pada 8 April 2019 dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PD Pembangunan Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu Yoory dengan pihak penjual, Anja Runtuwene, selaku wakil direktur PT Adonara Propertindo. 

"Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank Anja Runtuwene pada Bank DKI," kata Pelaksana Harian Deputi Penindakan yang juga Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/5/2021). 

"Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, PD Pembangunan Sarana Jaya membayar Anja Runtuwene sekitar Rp43,5 miliar," ujarnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga: Korupsi Tanah Munjul, Anak Buah Anies Tidak Penuhi Panggilan KPK 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya