Anies: Denda Gak Pakai Masker di Jakarta Sudah Sampai Rp5 Miliar

Anies pastikan ini bukan prestasi

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta menerapkan denda Rp250 ribu kepada warga yang kedapatan tak memakai masker dengan baik dan benar. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah mengumpulkan uang denda senilai Rp5 miliar dari pelanggaran tersebut.

"Di Jakarta kalau tidak menggunakan masker bisa didenda Rp250 ribu. Kumpulan dendanya sudah sampai Rp5 miliar," kata Anies dalam Webinar Penanganan Kesehatan, Pemulihan Sosial, dan Ekonomi pada Selasa (24/11/2020).

Baca Juga: Kasus COVID-19 Jakarta Naik, Anies Salahkan Libur Panjang

1. Denda hingga Rp5 miliar bukan prestasi

Anies: Denda Gak Pakai Masker di Jakarta Sudah Sampai Rp5 MiliarGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Polda Metro Jaya (Dok.Humas Pemprov DKI Jakarta)

Tapi Anies menegaskan, mengumpulkan uang denda hingga Rp5 miliar bukanlah prestasi. Menurutnya, prestasi adalah ketika mayoritas masyarakat sudah taat memakai masker.

"Hari ini jumlah penduduk Jakarta yang menggunakan masker proporsinya sekitar 75 persen. Tapi naik turun ada masa kita 65, ada masanya kita 80 persen, tapi idealnya 85 persen," kata Anies.

2. Pemprov DKI Jakarta sudah membagikan 22 juta masker

Anies: Denda Gak Pakai Masker di Jakarta Sudah Sampai Rp5 MiliarSanksi tidak menggunakan masker di DKI Jakarta (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelum menerapkan denda bagi pelanggar aturan pakai masker, Anies menyebut bahwa Pemprov DKI Jakarta sudah lebih dulu membagikan 22 juta masker kain secara gratis. Pembuatan masker ini juga melibatkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Kenapa 22 juta? Karena itulah jumlah penduduk kita dikali dua. Nah sesudah ada pembagian masker baru kita mewajibkan masker dan denda," jelas Anies.

3. Perda COVID-19 mengatur penggunaan masker

Anies: Denda Gak Pakai Masker di Jakarta Sudah Sampai Rp5 MiliarSeorang warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Satpol PP bersiap menjalani hukuman dengan cara membersihkan sampah di Tanah Abang, Jakarta, Rabu (13/5/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Dalam Peraturan Daerah Penanggulangan COVID-19 Pasal 9 ayat 1, diatur mengenai penggunaan masker selama masa pandemik.

Seseorang yang kedapatan tidak memakai masker menutupi hidung, mulut, dan dagu ketika berada di luar rumah, tempat kerja, hingga berkendara, akan diganjar denda Rp250 ribu atau kerja sosial.

Baca Juga: Relawan Kecewa Masker untuk Rizieq, Wagub DKI: Harusnya Bekerja Ikhlas

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya