Anies Didesak Batalkan Reklamasi, Walhi: Itu Proyek Ilegal!

Nelayan nilai proyek reklamasi ini erat dengan kasus korupsi

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Tubagus Soleh Ahmadi membantah pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengatakan dia tak tidak punya pilihan selain menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 932 bangunan di Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta.

Menurut Walhi, Anies punya pilihan untuk tidak menerbitkan IMB di Pulau Reklamasi Jakarta.

1. Pemprov DKI didesak untuk batalkan reklamasi

Anies Didesak Batalkan Reklamasi, Walhi: Itu Proyek Ilegal!IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Walhi mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk membatalkan proyek reklamasi di teluk Jakarta karena hal itu merupakan proyek ilegal yang dibangun tanpa dasar kebijakan, sehingga IMB seharusnya tak terbit.

"(Reklamasi) Harus dihentikan dan bukan kembali kajian komperhensif," ujarnya dalam diskusi di Matraman, Jakarta Timur, Minggu (23/6).

2. Nelayan menduga ada praktik korupsi terkait reklamasi

Anies Didesak Batalkan Reklamasi, Walhi: Itu Proyek Ilegal!IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sementara itu, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menduga ada praktik korupsi terkait reklamasi di Teluk Jakarta. Sebab, beberapa tahun lalu memang ada kasus korupsi terkait reklamasi.

"Dari kasus tersebut bisa dikatakan proyek reklamasi ini erat dengan kasus korupsi," ujar ketua KNTI Ahmad Martin Wijaya.

Baca Juga: Ahok Buka Suara Soal Reklamasi: IMB Gak Bisa Terbit, Belum Ada Raperda

3. Reklamasi tak pernah perhatikan nelayan dan lingkungan

Anies Didesak Batalkan Reklamasi, Walhi: Itu Proyek Ilegal!IDN Times/Gregorius Aryodamar P

KNTI mengungkapkan bahwa reklamasi tak pernah memperhatikan kepentingan nelayan dan lingkungan. Ia juga menyayangkan terbitnya IMB yang menurutnya hanya untuk kepentingan bisnis semata.

"Kami membaca terbitnya IMB di Pulau D dalam upaya komersil," ungkap Ahmad.

Ahmad mengungkapkan bahwa kelompoknya berencana menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta dalam waktu dekat terkait reklamasi.

4. Anies klaim tepati janji kampanye terkait reklamasi

Anies Didesak Batalkan Reklamasi, Walhi: Itu Proyek Ilegal!Facebook.com/jakartamajubersama

Beberapa waktu lalu, melalui keterangan tertulis Anies mengklaim bahwa ia menepati janji kampanye terkait reklamasi. Dari 17 pulau yang akan dibuat, dia sudah menyegel empat pulau yang sudah terlanjur terbentuk akibat reklamasi.

"Kini Kegiatan reklamasi itu telah dihentikan. Semua izin reklamasi telah dicabut. Ada 13 pulau tidak bisa diteruskan dan dibangun. Ada 4 kawasan pantai yang sudah terbentuk sebagai hasil reklamasi di masa lalu. Faktanya itu sudah jadi daratan," katanya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI 2014-2016 ini pun membantah tudingan bahwa Pemprov DKI telah mengeluarkan IMB secara diam-diam, menurut Anies, hal itu memang tidak perlu diumumkan.

"Jadi ini bukan diam-diam, tapi memang prosedur administratif biasa. Justru Anda yang sudah mendapatkan IMB lah yang diharuskan memasang papan nama proyek dan mencantumkan nomor IMB di rumah Anda," ujarnya.

5. Pulau yang terlanjur sudah dibangun akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik

Anies Didesak Batalkan Reklamasi, Walhi: Itu Proyek Ilegal!IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Ia mengatakan, empat pulau yang sudah terlanjur dibuat itu akan dimanfaatkannya untuk kepentingan publik.

Maka dari itu penerbitan IMB ini adalah upaya pemanfaatan, bukan melanjutkan reklamasi.

Dalam debat Pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada Rabu, 12 April 2017, Anies mendapat pertanyaan dari Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok yang saat itu merupakan gubernur petahana mengenai Bagaimana cara menghadapi Keppres 52 tahun 1995 yang ditetapkan Presiden Soeharto pada 13 Juli 1995 serta bagaimana cara membatalkan reklamasi yang menurut Ahok mampu menyerap 1.2 juta tenaga kerja.

Menanggapi hal itu, Anies berjanji akan memanfaatkan otoritas Gubernur yang tertuang dalam pasal 4 untuk kepentingan seluruh rakyat dan bukan hanya sekelompok orang. Menurutnya reklamasi yang ada saat itu berbeda dengan apa yang tertuang dalam Keppres 52 tahun 1995.

“Jadi, ketika ada sebuah lahan baru saya katakan ini untuk kepentingan publik,” tegas Anies saat itu.

Baca Juga: Soal IMB Pulau Reklamasi, Ahok: Sekarang Gubernurnya Pintar Ngomong

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya