Anies Didesak Patuhi Putusan MA Batalkan Aturan Tutup Jalan untuk PKL

Jangan inkonsisten

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didesak segera melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung nomor 38/ P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018 yang dibacakan pada 18 Desember 2018 tentang penutupan jalan sebagai tempat berdagang.

Menurut aktivis Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus, bila Anies tak segera melaksanakan putusan itu maka akan menjadi contoh yang buruk.

"Jangan inkonsistensi pada putusan pengadilan, kita harus contohkan sebagai warga negara yang baik bahwa setiap ada putusan baik pengadilan maupun Mahkamah Agung ya amar putusannya harus kita hormati bersama," ujar Alfred kepada IDN Times, Selasa (20/8).

1. Pemprov DKI pernah langsung melaksanakan putusan MA

Anies Didesak Patuhi Putusan MA Batalkan Aturan Tutup Jalan untuk PKLANTARA FOTO/Galih Pradipta

Alfred mengingatkan, dulu Pemprov DKI Jakarta pernah langsung mengeksekusi amar putusan MA yang menganulir kebijakan penutupan jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat untuk sepeda motor. Sehingga Anies juga bisa segera melaksanakan putusan tersebut.

"Harusnya itu diperlakukan dengan sama karena yang ngeluarin keputusannya kan lembaga yang sama, yakni Mahkamah Agung," jelas Alfred.

Baca Juga: MA Putuskan Pemprov DKI Tak Lagi Berwenang Menutup Jalan Tanah Abang

2. Penggugat berharap Anies segera laksanakan putusan MA

Anies Didesak Patuhi Putusan MA Batalkan Aturan Tutup Jalan untuk PKLIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Dikonfirmasi terpisah, penggugat sekaligus politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana berharap Anies segera melaksanakan amar putusan MA dan tak terus menghindar. Sebab, dengan keluarnya putusan MA maka Anies tak bisa lagi berlindung. "Sehingga tidak ada alasan lagi PKL berjualan di jalan dan trotoar," ujar William.

3. Anies menghormati putusan MA

Anies Didesak Patuhi Putusan MA Batalkan Aturan Tutup Jalan untuk PKLIDN Times/Gregorius Aryodamar

Sebelumnya Anies mengatakan bahwa dirinya akan menghormati amar putusan MA. Namun, pihaknya akan mempelajari dulu putusan tersebut.

"Nanti kita lihat implikasinya. Tapi, prinsipnya kami menghormati dan akan mengikuti keputusan pengadilan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (19/8) malam.

Baca Juga: 66 Bangunan Hangus Terbakar di Tanah Abang

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya