Anies Dinilai Serampangan Gunakan Wewenang Penerbitan IMB Reklamasi

Reklamasi teluk Jakarta berdampak negatif pada nelayan

Jakarta, IDN Times – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) turut berkomentar terkait polemik terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau-pulau reklamasi, Jakarta. YLBHI menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah serampangan menggunakan wewenang menerbitkan IMB di atas pulau-pulau reklamasi.

Menurut Ketua Kampanye dan Jaringan YLBHI, Arip Yogiawan, Anies tak memiliki komitmen dalam upaya menghentikan reklamasi. Sebab, penerbitan IMB alih-alih ingin menghentikan atau justru membongkar pulau-pulau reklamasi.

“(Anies) Menerbitkan IMB tanpa mempertimbangkan kepentingan rakyat, dan aspek–aspek lingkungan hidup. Hal itu berimbas pada kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir,” ujar Arip dalam keterangan tertulis pada Minggu (14/7).

1. Reklamasi teluk Jakarta berdampak negatif pada kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir di wilayah Teluk Jakarta

Anies Dinilai Serampangan Gunakan Wewenang Penerbitan IMB ReklamasiIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Menurut YLBHI, reklamasi di Teluk Jakarta merupakan pembangunan yang berdampak signifikan pada perubahan bentang alam. Hal itu berdampak negatif pada kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir di wilayah Teluk Jakarta dari segi ekologi, sosial, ekonomi, dan budaya.

“Dampak-dampak tersebut secara nyata menurunkan kualitas hidup nelayan dan masyarakat pesisir lainnya,” ujarnya.

Baca Juga: 10 Potret Pulau "Reklamasi" G, Mirip Tempat Pembuangan Sampah

2. Anies dinilai mengabaikan syarat mendasar

Anies Dinilai Serampangan Gunakan Wewenang Penerbitan IMB ReklamasiIDN Times/Vanny El Rahman

YLBHI juga menilai penerbitan IMB dilakukan tanpa mempertimbangkan penataan ruang. Sebab, tanpa disahkannya saat Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). peruntukan ruang di wilayah tersebut belum jelas. Bahkan, penerbitan IMB tersebut akan mempengaruhi perumusan RZWP3K atau lebih tepatnya seperti menjebak agar RZWP3K menyesuaikan dengan kondisi eksisting wilayah yang sudah dipenuhi dengan IMB.

“Maka, dapat dikatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta telah mengabaikan syarat paling mendasar, yaitu kesesuaian antara pembangunan dengan peruntukan ruang. Gubernur DKI memanfaatkan ruang kosong, karena belum ada pengaturan zonasi. Sehingga akan berdampak terhadap keseimbangan alam, daya dukung lingkungan hidup dan daya dukung ruang,” ujarnya.

3. Menurut YLBHI rakyat menanti transparansi soal reklamasi

Anies Dinilai Serampangan Gunakan Wewenang Penerbitan IMB ReklamasiIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Arip menilai sebaiknya tahapan-tahapan serta prasyarat yang harus dipenuhi, baik oleh pengembang sebagai pemohon, maupun oleh gubernur yang hendak mengeluarkan izin. Di antaranya dengan menerapkan prinsip transparansi dan partisipatif, termasuk dalam pembuatan AMDAL sebagai salah satu syarat diterbitkannya IMB.

“Rakyat menantikan keterbukaan gubernur sebagai pemberi izin untuk menerapkan dan melakukan keterbukaan informasi seluas-luasnya mengenai IMB yang diterbitkan di atas pulau-pulau reklamasi,” ujarnya.

YLBHI pun menuntut Anies segera mencabut dan membatalkan IMB di Pulau Reklamasi.

4. Dalih Anies soal terbitnya IMB 932 bangunan di Pulau Reklamasi

Anies Dinilai Serampangan Gunakan Wewenang Penerbitan IMB ReklamasiIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Anies mengklaim penerbitan IMB sudah sesuai prosedur dan tidak melanggar hukum. Menurut dia, penerbitan IMB itu berbeda kasus dengan penghentian reklamasi itu sendiri.

 "IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tapi IMB adalah soal ijin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan Reklamasi adalah dua hal yang berbeda," kata Anies, Kamis (13/6).

Anies pun menyebut telah menepati janji kampanyenya untuk menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Dari 17 pulau yang akan dibuat, dia sudah menyegel 4 pulau yang sudah terlanjur terbentuk akibat reklamasi.

"Kini Kegiatan reklamasi itu telah dihentikan. Semua izin reklamasi telah dicabut. Ada 13 pulau tidak bisa diteruskan dan dibangun. Ada 4 kawasan pantai yang sudah terbentuk sebagai hasil reklamasi di masa lalu. Faktanya itu sudah jadi daratan," katanya

Baca Juga: Anies Baswedan dan Ahok Saling Sindir soal Reklamasi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya