Anies: Gedung G Balai Kota DKI Jakarta Tutup 3 Hari karena COVID-19

Penutupan ini karena ada pejabat DKI yang positif COVID-19

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, ada sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang berkantor di Gedung Blok G Balai Kota positif COVID-19. Karena itu, gedung tersebut akan ditutup sementara sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.

"Pemprov DKI Jakarta khusus di Gedung G di Balai Kota akan ditutup," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga: Anies dan DPRD DKI Beri Penghormatan Terakhir untuk Sekda Saefullah

1. Penutupan bukan karena Sekda Saefullah yang meninggal dunia karena COVID-19

Anies: Gedung G Balai Kota DKI Jakarta Tutup 3 Hari karena COVID-19Penghormatan terakhir Sekda DKI Jakarta, Saefullah di Balai Kota pada Rabu (16/9/2020) (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Anies menegaskan, penutupan itu dilakukan bukan karena Sekretaris Daerah Saefullah yang baru meninggal dunia akibat terpapar COVID-19. Namun, karena ditemukannya PNS yang positif COVID-19.

"(Penutupan ini) bukan karena kasus Pak Sekda, tapi karena tadi pagi ditemukan ada dua orang pejabat, salah satunya pejabat eselon 2 yang terpapar (dan terkonfirmasi) positif dan ada beberapa yang sedang menunggu hasil sore ini. Tapi satu sudah confirm positif," jelas Anies.

2. COVID-19 bisa menyerang siapa saja, kapan, dan di mana saja

Anies: Gedung G Balai Kota DKI Jakarta Tutup 3 Hari karena COVID-19Ilustrasi virus corona (IDN Times/Sukma Shakti)

Anies mengatakan, pandemik COVID-19 bisa menyerang siapa saja, di mana dan kapan saja. Karena itu, ia meminta semua pihak melaksanakan protokol kesehatan yakni mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, dan memakai masker, sehingga dapat mencegah penularan virus corona.

"Sesuai dengan peraturan, bila ada yang ditemukan positif di sebuah kantor, maka satu gedung tutup tiga hari. Jadi, gedung Blok G tidak bisa digunakan pada Kamis, Jumat, Sabtu," jelas Anies.

3. Ini upaya pencegahan COVID-19 di lingkungan kantor yang harus dilakukan

Anies: Gedung G Balai Kota DKI Jakarta Tutup 3 Hari karena COVID-19Infografik PSBB DKI Jakarta (IDN Times/Sukma Sakti)

Selain melakukan penutupan selama 3 hari berturut-turut, Anies dalam Pergub Nomor 88 tahun 2020 juga menekankan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja/kantor, yang dilakukan secara berkala selama masa PSBB dengan cara:
1. Membersihkan lingkungan tempat kerja;
2. Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat kerja
3. Menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Baca Juga: [BREAKING] Sekda DKI Jakarta Saefullah Meninggal Dunia karena COVID-19

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya