Anies: Holywings Dilarang Beroperasi Sampai Pandemik COVID-19 Selesai

Anies menilai Holywings layak diberi sanksi berat

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan geram dengan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Holywings Kemang beberapa waktu lalu. Ia menegaskan klub malam tersebut harus disanksi berat.

"Sanksinya apa? Tidak boleh operasi, titik, sampai pandemik ini selesai," ucap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/9/2021).

1. Anies sebut Holywings layak disanksi

Anies: Holywings Dilarang Beroperasi Sampai Pandemik COVID-19 SelesaiGubernur DKI Jakarta melakukan inspeksi ke sejumlah perusahaan untuk tegakkan aturan WFH PPKM Darurat (instagram.com/aniesbaswedan)

Anies mengatakan, sanksi berat tersebut layak diberikan kepada Holywings. Sebab, menurut Anies, mereka tak memberi contoh yang baik dengan melanggar aturan berulang kali.

"Karena itu kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena (sanksi) yang berat," ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Pelanggaran PPKM di Holywings Naik ke Penyidikan

2. Anies minta semua sektor mematuhi protokol kesehatan

Anies: Holywings Dilarang Beroperasi Sampai Pandemik COVID-19 SelesaiAnies Baswedan lakukan rapat secara virtual saat isolasi mandiri di Rumah Dinas Suropati, Menteng pada Rabu, 2 Desember 2020 (Instagram.com/aniesbaswedan)

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini meminta seluruh kegiatan atau sektor yang mendapatkan pelonggaran untuk dapat mematuhi setiap protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Sebab, peningkatan kasus COVID-19 berpotensi terjadi apabila aturan itu dilanggar.

"Jadi tempat-tempat yang boleh melakukan kegiatan, itu harus melindungi pengunjung dan melindungi warga Jakarta. Kalau dilakukan pelanggaran, itu bukan sekadar melanggar, tetapi telah membahayakan nasib warga Jakarta," terang Anies.

3. Holywings Kemang langgar aturan jam operasional dan picu kerumunan

Anies: Holywings Dilarang Beroperasi Sampai Pandemik COVID-19 SelesaiSituasi kafe Holywings Makassar saat dibubarkan Satgas Raika, Minggu (23/5/2021). Dok. Satpol PP Makassar

Sebelumnya, tempat hiburan malam Holywings Kemang mendadak viral setelah video razia protokol kesehatan beredar di media sosial. Dari video yang beredar, tampak aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP membubarkan kerumunan pengunjung.

Polda Metro Jaya juga telah menaikkan status kasus dugaan pelanggaran PPKM di kafe Holywings Kemang dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pihaknya telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus tersebut yang terdiri dari manajemen Holywings dan masyarakat.

Baca Juga: [BREAKING] Luhut Singgung Kerumunan Holywings: Penurunan Kasus Bukan Euforia!

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya