Anies: Kalau Ada Pelanggaran Protokol COVID-19 di Kantor, Laporkan!

Perkantoran disebut menjadi salah satu klaster COVID-19 baru

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pekerja di ibu kota jangan takut untuk melaporkan pelanggaran protokol kesehatan di kantornya. Sebab, sejumlah kantor di Jakarta saat ini telah menjadi klaster COVID-19 atau virus corona baru.

"Kalau anda bekerja di situ, tempat anda bekerja tidak menaati protokol, laporin saja," kata Anies di Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (26/7/2020).

1. Ada tiga perusahaan menjadi klaster COVID-19

Anies: Kalau Ada Pelanggaran Protokol COVID-19 di Kantor, Laporkan!Ilustrasi Ruang Kantor (IDN Times/Besse Fadhilah)

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Andri Yansyah mengatakan, setidaknya ada tiga perusahaan yang telah melaporkan ada pegawainya terpapar COVID-19. Namun, ia enggan menyebut perusahaan tersebut.

“Enggak boleh kami kasih tahu, tapi daerahnya Jakarta Timur itu tiga-tiganya,” ujarnya.

Baca Juga: Waspada! Klaster Perkantoran Bisa Akibat COVID-19 dari Luar Gedung

2. Ada seorang pegawai meninggal dunia dari klaster kantor

Anies: Kalau Ada Pelanggaran Protokol COVID-19 di Kantor, Laporkan!IDN Times/Candra Irawan

Dari ketiga pegawai perusahaan itu, Andri mengatakan, ada satu karyawan meninggal dunia. Sedangkan dua lainnya masih dirawat di Rumah Sakit. 

“Satu perusahaan rata-rata satu (positif Covid-19). Tapi, ada yang begitu dia masuk rumah sakit,  dua tiga hari kemudian meninggal. Yang meninggal ada di satu perusahaan, dua lainnya masih dirawat,” jelasnya.

3. Daftar protokol kesehatan di kantor

Anies: Kalau Ada Pelanggaran Protokol COVID-19 di Kantor, Laporkan!Ilustrasi pekerja (IDN Times/Dwi Agustiar)

Berikut aturan lengkap protokol kesehatan yang harus diterapkan perusahaan:

1. Pembentukan Tim Gugus Tugas COVID-19 di Internal Perusahaan

2. Pembatasan jumlah pekerja paling banyak 50 persen

3. Penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja melalui pengaturan jam kerja dengan jeda minimal tiga jam

4. Melakukan pengaturan penggunaan fasilitas pekerja

5. Mewajibkan seluruh pekerja dan tamu atau pengunjung diwajibkan setiap saat menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya

6. Melakukan disinfeksi di lingkungan kerja secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai serta menjaga kebersihan lingkungan kerja

7. Melakukan pengukuran suhu tubuh

8. Menyediakan alat sanitasi kebersihan seperti hand sanitizer

9. Menyediakan sarana dan prasarana untuk cuci tangan atau membersihkan diri dengan sabun dan air mengalir

10. Tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja

11. Melakukan Self-Assessment Risiko COVID-19, satu hari sebelum pekerja masuk kantor bagi seluruh pekerja untuk memastikan pekerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19 serta mewajibkan tamu atau pengunjung untuk mengisi Form Self- Assessment

12. Perusahaan menetapkan jumlah maksimal pekerja yang berada dalam satu ruangan dengan memperhatikan jarak minimal antar pekerja paling sedikit dalam rentang satu meter (physical distancing)

13. Memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengurangi kontak langsung antar pekerja

14. Melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif

15. Menghimbau pekerja untuk menggunakan kendaraan pribadi, diutamakan sepeda dan jalan kaki

16. Menyediakan fasilitas pendukung bagi pekerja yang bersepeda ke kantor

17. Melakukan pembersihan pada kendaran operasional kantor

18. Melakukan rekayasa engineering

19. Menyediakan area atau ruangan tersendiri untuk observasi

20. Memberikan surat perintah tugas, ID Card, dan seragam kantor apabila ada kepada pekerja yang ditugaskan

21. Menyampaikan informasi terkini serta kepada seluruh pekerja melalui sarana prasarana dan media yang paling efektif

22. Memberikan pembinaan bagi pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19

23. Menempel Pakta lntegritas di area perusahaan yang mudah dibaca

Baca Juga: Kantor Tutup karena 6 Karyawan Positif COVID-19, Gimana Layanan PLN?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya