Anies: Kami akan Lawan Pengembang yang Mau Lanjutkan Reklamasi

Anies Baswedan kemungkinan akan banding

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji akan melawan pengembang yang ingin reklamasi dilanjutkan melalui jalur hukum. Meski demikian, ia menunggu salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kita gak akan mundur. Kami akan terus melawan pengembang yang mau melanjutkan reklamasi karena kita akan hentikan reklamasi itu," ungkap Anies di GOR Marunda, Jakarta Utara, Senin (29/7).

Baca Juga: Nestapa Nelayan Muara Angke: Reklamasi Sang Penghancur Mimpi

1. Anies akan banding

Anies: Kami akan Lawan Pengembang yang Mau Lanjutkan ReklamasiIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu pun tak menutup peluang untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, ia masih akan melihat salinan putusan PTUN itu terlebih dahulu.

"Ya (akan lakukan banding). Tapi, kan kita belum menerima petikan resminya. Jadi, setelah lihat bisa respons. Yang jelas sikap kita gak akan berubah dan menggunakan jalur hukum untuk menghentikan reklamasi," ujar Anies.

2. Hormati keputusan PTUN

Anies: Kami akan Lawan Pengembang yang Mau Lanjutkan ReklamasiIDN Times/Vanny El Rahman

Anies mengatakan, ia menghormati putusan PTUN. Ia pun masih menunggu salinan resmi putusan PTUN ke Pemprov DKI atas gugatan yang diajukan oleh PT. Taman Harapan Indah, selaku satu-satunya pengembang di Pulau H. 

"Setiap warga negara memiliki hak untuk menggunakan jalur hukum dalam semua urusan. Nanti kalau sudah ada petikannya kita respons secara detail," kata Anies

3. PTUN minta Pemprov DKI lanjutkan reklamasi

Anies: Kami akan Lawan Pengembang yang Mau Lanjutkan ReklamasiIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sebagai informasi, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah yang mewajibkan Anies untuk mencabut Keputusan Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 terkait pencabutan Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H. 

Selain itu, Anies diwajibkan memperpanjang proses perizinan pembangunan. 

"Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT. Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku." tulis isi putusan tersebut.

Baca Juga: Ini Jawaban Lengkap Anies Baswedan Soal Reklamasi Teluk Jakarta

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya