Anies Keluarkan Izin Reklamasi Ancol, Begini Kata PSI

PSI minta Anies bangun rumah susun untuk nelayan

Jakarta, IDN Times - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta angkat bicara soal izin reklamasi Ancol yang dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan. Izin itu dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.

Wakil Ketua Fraksi PSI Justin Adrian mengungkapkan, pihaknya menuntut Anies untuk membangun empat ribu unit rumah susun bagi nelayan.

"Jika gubernur peduli kualitas kehidupan masyarakatnya, maka akan terwujud rusun untuk nelayan. Tapi, kalau tidak ada niat membantu rakyat, saya rasa beliau akan memberikan banyak alasan,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (29/6).

Baca Juga: Anies Terbitkan Izin Reklamasi di Ancol, Ini Isi Keputusannya

1. Nelayan paling terdampak reklamasi

Anies Keluarkan Izin Reklamasi Ancol, Begini Kata PSIIlustrasi perahu nelayan. IDN Times/Fariz Fardianto

Menurut Justin, nelayan adalah kelompok yang paling rentan terkena imbas dari proyek reklamasi ini. Di Jakarta Utara, ada ribuan warga hidup di rumah yang tidak layak, di lingkungan yang tidak sehat, dan selalu terancam banjir.

"Gubernur Anies bisa memanfaatkan proyek reklamasi untuk atasi masalah ini,” ujarnya.

2. Lahan reklamasi bisa untuk bangun rusun 16 lantai, pasar, sekolah, dan Puskesmas

Anies Keluarkan Izin Reklamasi Ancol, Begini Kata PSIRusunawa Marunda (Dok. ANTARA News)

Dalam keputusan tersebut, PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai developer harus menyerahkan kontribusi berupa lahan seluas 6 hektare.

Menurut Justin, lahan tersebut bisa digunakan untuk membangun rumah susun bagi nelayan sekurangnya empat ribu unit, dengan asumsi dibangun menara 16 lantai dengan luas tiap unit sebesar 50 meter persegi. Selain itu, di lahan tersebut juga bisa dibangun kawasan terpadu yang terdapat pasar, sekolah, dan Puskesmas.

“Saat ini pendapatan daerah sedang anjlok akibat pandemik COVID. Oleh karena itu, Pemprov DKI harus kreatif mencari sumber pembiayaan lain agar pembangunan rusun nelayan tidak membebani APBD," ujar Justin.

"Salah satunya, Gubernur Anies bisa memerintahkan agar pihak developer menanggung biaya pembangunan rusun nelayan. Hal ini dimungkinkan dengan adanya klausul ‘kontribusi tambahan’ yang terdapat pada Kepgub 237/2020 diktum keempat huruf b angka 3,” dia melanjutkan.

3. Anies diminta gunakan hak diskresi agar reklamasi bermanfaat bagi rakyat

Anies Keluarkan Izin Reklamasi Ancol, Begini Kata PSIGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (IDN Times/Aryodamar)

Justin menjelaskan, penggunaan klausul kontribusi tambahan sepenuhnya merupakan diskresi gubernur. Oleh karena itu, Gubernur Anies diminta sebaiknya menggunakan hak diskresi untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat.

“Dengan adanya hak diskresi, maka hanya butuh political will dari Gubernur Anies. Ini sesederhana gubernur tinggal kasih perintah saja. Jika gubernur benar-benar peduli dengan kualitas hidup warganya, maka dalam waktu dekat akan segera terwujud rusun untuk nelayan. Tapi kalau gubernur tidak ada niat membantu masyarakat, maka beliau harus segera menjelaskan ke publik mengenai manfaat proyek reklamasi ini bagi rakyat kecil,” ujarnya.

Baca Juga: Menang Sengketa Reklamasi Pulau H, Anies: Alhamdulillah, Maju Terus!

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya