Anies Menang Banding, Pembangunan Stadion BMW Tetap Dilanjutkan

Pemprov DKI Jakarta masih tunggu langkah selanjutnya

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil memenangkan gugatan banding atas sengketa di lahan Jakarta International Stadium atau Stadion BMW yang rencananya digunakan untuk Persija bertanding dengan PT Buana Permata Hijau di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana saat dihubungi.

"Banding iya, sudah, iya menang Alhamdulillah," ujarnya di Jakarta, Minggu (6/10).

1. Pemprov DKI Jakarta masih menunggu langkah penggugat selanjutnya

Anies Menang Banding, Pembangunan Stadion BMW Tetap DilanjutkanIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Untuk langkah hukum selanjutnya, Yayan masih menunggu tindakan yang akan diambil oleh penggugat karena dalam posisi menang.

"Nunggu mereka apakah mereka kasasi atau enggak," katanya.

Baca Juga: Meski Bersengketa, Jakpro Tetap Bangun Stadion BMW Sesuai Arahan Anies

2. Pembangunan stadion tetap berlangsung

Anies Menang Banding, Pembangunan Stadion BMW Tetap DilanjutkanIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Yayan memastikan apabila penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, maka Stadion BMW akan tetap dibangun sesuai rencana awal.

"Ya mereka kasasi pun, pembangunan tetaplah. Itu enggak ada pengaruhnya terhadap proses pelaksanaan pembangunan," ujarnya.

3. Pemprov DKI Jakarta menangkan gugatan

Anies Menang Banding, Pembangunan Stadion BMW Tetap DilanjutkanIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memenangkan gugatan perkara lahan Stadion BMW di Jakarta Utara. Salinan putusan PTTUN Jakarta tersebut telah diterima Pemprov DKI melalui kuasa hukum mereka, Integrity Law Firm, Jumat (4/10)

Salinan putusan PTTUN itu bernomor 231/B/2019/PT.TUN.JKT atas perkara banding terhadap putusan No. 282/G/2018/PTUN.JKT mengenai sengketa Stadion BMW. Dalam perkara ini, PT BPH mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) tentang penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) lahan stadion BMW. 

Pada tingkat pertama, PT Buana Permata Hijau menang dalam gugatannya sehingga SHP lahan stadion BMW harus dibatalkan.

”Atas putusan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding ke PTTUN. Putusan banding PTTUN yang diterima hari ini membalikkan keadaan sebelumnya dengan memenangkan Pemprov DKI Jakarta,” kata Advokat Integrity Law Firm, Denny Indrayana, melalui keterangan tertulis.

Baca Juga: Stadion Persija Siap Dibangun, Warga Kampung Bayam Rela Direlokasi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya