Anies: Penerbit PRK Reklamasi Cerdik, Ini Bikin Sebel!

Anies meminta terbitnya Pergub No 206 Tahun 2016 dicermati

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluhkan penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau reklamasi. Menurut Anies, pihak yang menerbitkan PRK tersebut "cerdik" semua.

"Menurut saya yang mengerjakan ini semua cerdik, serius dan itu semua dikerjakan dikebut sebelum saya mulai kerja. Ini yang bikin sebel," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (27/6).

Baca Juga: Tangis Nelayan Teluk Jakarta Memohon Anies Batalkan Reklamasi

1. "Saya tidak pernah membuat perjanjian kerja sama itu"

Anies: Penerbit PRK Reklamasi Cerdik, Ini Bikin Sebel!IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Dia juga mempertanyakan bahwa khusus untuk kasus reklamasi, Pemerintah Provinsi DKI berada dalam posisi yang berbeda. Dalam semua urusan di Jakarta, Pemprov diterangkannya dalam posisi sebagai regulator, namun dalam urusan reklamasi Pemprov menjadi pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja sama.

"Saya tidak pernah membuat perjanjian kerja sama itu. Karena itu sekarang yang saya tuntaskan ini adalah sisa masalah bangunan yang sudah ada itu dituntaskan, sehingga garisnya jelas," kata Anies.

Baca Juga: Anies Beberkan Alasan Mengapa Bangunan di Pulau Reklamasi Tak Digusur

2. Anies minta terbitnya Pergub 206 dicermati

Anies: Penerbit PRK Reklamasi Cerdik, Ini Bikin Sebel!Facebook.com/jakartamajubersama

Anies meminta agar jurnalis melihat secara detail mengapa pada 25 Oktober 2016 keluar Pergub Nomor 206 Tahun 2016 dan melihat waktu keluarnya Pergub tersebut.

"Kemudian ada revisi pada Agustus untuk Perjanjian Kerja Sama (PKS), lalu revisi lagi Oktober, dua kali revisi," katanya.

Diketahui, Pergub Nomor 206 Tahun 2016 diterbitkan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI.

3. Anies berdalih saat terpilih jadi Gubernur DKI pembangunan sudah terjadi di Pulau Reklamasi

Anies: Penerbit PRK Reklamasi Cerdik, Ini Bikin Sebel!Twitter.com/AniesBaswedan

Menurut Anies, saat dirinya dan Sandiaga Uno mulai bertugas memimpin DKI Jakarta, sudah ada sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL), sudah ada Hak Guna Bangunan (HGB) dan sudah ada Pergub Nomor 206 Tahun 2016.

"Jadi mereka membangun dan yang tidak dilakukan adalah izinnya," tegas Anies.

Kemudian, langkah yang diambil Anies adalah mengecek, dan ternyata tempat itu sudah disegel pada 2015, 2016, 2017, namun pengembang tidak menghiraukan penyegelan di kawasan reklamasi.

"Kami perintahkan segel 2018, ketika disegel 2018 apa yang terjadi? Berhenti sama sekali di tempat itu. Lalu mereka mentaati semua perintah," ujar Anies.

Baca Juga: Anies Balik Bertanya Soal Kontribusi Reklamasi 15 Persen Zaman Ahok

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya