Anies: Reklamasi Bagian dari Sejarah, Bukan Masa Depan Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan tujuh surat gubernur guna mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
Nantinya pulau-pulau yang sudah dibangun akan dikelola untuk kepentingan publik. Sedangkan yang belum dibangun dihentikan pengerjaannya.
Anies mengatakan bahwa pulau reklamasi hanya menjadi bagian sejarah.
1. Sudah mendapat rekomendasi Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara
Anies mengatakan bahwa keputusan tersebut bisa diambil setelah dia mendapatkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura). Penghentian itu tidak hanya pengerjaan saja, tetapi juga secara keseluruhan karena izin prinsip dan pelaksanaan juga dicabut.
“Dari hasil rekomendasi, kami pastikan 13 pulau yang belum dibangun akan dihentikan pengerjaannya,” katanya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (26/9).
Baca Juga: Pulau Reklamasi Disegel, Ini Kata Anies Baswedan
2. Pemprov DKI juga pikirkan nasib pengembang yang telah berkontribusi
Di atas tanah reklamasi itu beberapa diantaranya sudah diisi bangunan-bangunan dan infrastruktur. Untuk itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dilakukan perhitungan nilai ekonomis dari kewajiban, kontribusi tambahan, dan kontribusi yang sudah dilaksanakan oleh mitra melalui jasa penilai independen.
“Bagi pengembang yang sudah memberikan kontribusi tambahan seperti rumah susun, jalan inspeksi, dan sarana prasarana lain, akan diberikan kompensasi berupa konversi dengan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) atas kegiatan usaha yang dilakukan di lokasi lain,” ungkapnya.
Sedangkan tiga pulau reklamasi yang telah selesai dibangun, yakni Pulau C dan D (PT. Kapuk Naga Indah) dan Pulau G (PT Muara Wisesa Samudra) akan diatur tata ruang dan pengelolaannya sejalan dengan kepentingan masyarakat.
Editor’s picks
3. Daftar 13 pulau reklamasi yang dicabut izinnya
Berikut adalah daftar pulau reklamasi yang dicabut izinnya.
Pulau A, B dan pulau E (PT Kapuk Naga Indah)
Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol)
Pulau M (PT Manggala Krida Yudha)
Pulau O dan F (PT Jakarta Propertindo)
Pulau P dan Q, (PT KEK Marunda Jakarta)
Pulau H (PT Taman Harapan Indah)
Pulau I (PT Jaladri Kartika Ekapaksi)
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Dikecam Karena Reklamasi, Begini Jawaban Anies