Anies Resmi Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai Mulai 1 Juli 2020

Pelanggar bisa didenda Rp5 juta!

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan melarang pusat perbelanjaan menggunakan plastik sekali pakai mulai 1 Juli 2020.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan yang telah diundangkan pada 31 Desember 2019.

1. Pemprov DKI Jakarta berharap penggunaan plastik di Jakarta berkurang

Anies Resmi Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai Mulai 1 Juli 2020IDN Times/Debbie Sutrisno

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih mengaku telah mengkaji aturan sejak 2018. Menurutnya, saat ini tingkat timbunan sampah plastik di ibu kota mencapai 14 persen.

"Harapannya dengan adanya pergub ini (sampah plastik) bisa berkurang," ujarnya saat dihubungi, Selasa (7/1).

Baca Juga: [OPINI] Sampah Plastik di Indonesia: Tanggung Jawab Semua Pihak

2. Ada beragam sanksi menanti pelanggaran aturan itu

Anies Resmi Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai Mulai 1 Juli 2020IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Andono menjelaskan bahwa ada sejumlah sanksi yang menanti pelanggar Pergub tersebut. Pengenaan sanksi bagi pelanggar rencananya akan dilakukan bertahap mulai dari teguran tertulis, uang paksa, hingga pencabutan izin.

"Sanksinya tercantum dalam Pergub itu," jelasnya.

Mengutip Pergub Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pasal 23, teguran tertulis akan dilakukan bertahap sebanyak tiga kali. Apabila sudah tiga kali mendapat teguran tertulis tapi masih melanggar, maka akan dijatuhkan denda senilai Rp5 juta.

Terakhir, Pemprov DKI Jakarta berhak menutup pusat perbelanjaan bila tak mengindahkan aturan tersebut.

3. Pemprov DKI Jakarta akan sosialiasi ke masyarakat

Anies Resmi Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai Mulai 1 Juli 2020IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sembari menunggu aturan berlaku, Pemprov DKI Jakarta rencananya akan melakukan sosialisasi dan pemberitahuan resmi kepada seluruh pelaku usaha. Selain itu, sosialiasi dan edukasi juga diberikan pada konsumen agar memakai kantong belanja yang ramah lingkungan.

"Kami akan sosialisasi melalui media komunikasi audio, visual dan audio visual," ujar dia.

Baca Juga: Pemkot Palembang Keluarkan Surat Edaran Larang Gunakan Kemasan Plastik

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Wendy Novianto

Berita Terkini Lainnya