Anies: Semua Kantor di Jakarta Kerja dari Rumah Mulai 14 September

Anies Baswedan terapkan lagi PSBB total

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di ibu kota. Karena itu, ia meminta semua kantor di Jakarta melaksanakan kerja dari rumah.

"Bukan kegiatan perkantoran (dan) usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan, perkantoran jalan terus tapi di gedungnya yang tidak diizinkan beroperasi," jelas Anies dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/9/2020).

1. Hanya ada 11 sektor yang boleh beroperasi

Anies: Semua Kantor di Jakarta Kerja dari Rumah Mulai 14 SeptemberIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Selama PSBB total, Pemprov DKI Jakarta hanya mengizinkan 11 sektor kegiatan beroperasi.

Sektor yang boleh beroperasi antara lain kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis.

Kemudian pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: PSBB Diperketat, Anies: Bekerja, Belajar, dan Ibadah di Rumah!

2. PSBB terpaksa dilakukan demi keselamatan warga

Anies: Semua Kantor di Jakarta Kerja dari Rumah Mulai 14 SeptemberPemprov DKI Jakarta Tetapkan Kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Rabu (9/9/2020) (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Anies mengatakan, pengetatan PSBB terpaksa dilakukan semata-mata demi menyelamatkan warga Jakarta. Bila dibiarkan, maka rumah sakit tak mampu lagi menampung pasien.

"Efeknya kematian akan tinggi terjadi di Jakarta," ujarnya.

3. Rumah ibadah juga dibatasi

Anies: Semua Kantor di Jakarta Kerja dari Rumah Mulai 14 SeptemberMasjid Istiqlal (IDN Times/Aldila Muharma)

Selain perkantoran, kegiatan ibadah juga akan dibatasi. Anies mengatakan, rumah ibadah yang berpotensi menghadirkan umat dari berbagai lokasi seperti Masjid Raya akan dilarang dibuka. Namun, masjid kecil di perkampungan masih diizinkan.

"Rumah ibadah di kampung, di kompleks yang digunakan oleh masyarakat dalam kampung itu sendiri, dalam kompleks itu sendiri masih boleh buka," jelasnya.

Baca Juga: [BREAKING] Tarik Rem Darurat, Anies: PSBB di Jakarta Diperketat

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Bayu Aditya Suryanto

Berita Terkini Lainnya