Anies Tak Bisa Beri Taksi Online Stiker Tanda Bebas Ganjil Genap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu mengusulkan, taksi online diberi stiker sebagai tanda bebas dari aturan ganjil-genap di 25 ruas jalan Jakarta.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pemasangan stiker untuk penandaan tak bisa dilakukan.
"Karena setiap dilakukan pengaturan oleh Kementerian Perhubungan untuk diberikan tanda, itu selalu dibatalkan Mahkamah Agung," ujar Syafrin saat ditemui di ruang rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/8).
Baca Juga: Perluasan Ganjil Genap Diklaim Efektif Perbaiki Kualitas Udara Jakarta
1. Sedang dicari solusi
Syafrin menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mencari solusi dengan pihak terkait seperti Dirjen Perhubungan Darat dan Korlantas.
"Kita harapkan ada way out yang baiklah," lanjutnya.
2. Secara logika hukum tidak bisa
Menurut Syafrin, penandaan tidak mungkin dilakukan, karena dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 118 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus, tidak menyebut ada penandaan khusus untuk taksi online.
"Di dalam Peraturan Menteri Perhubungan saja gak ada penandaan, apa lagi Pak Gubernur buat aturan penandaan. Ya kan? Secara logika hukumnya gitu," jelas dia.
3. Anies wacanakan stiker khusus untuk taksi online agar bebas ganjil-genap
Sebelumnya, Anies berencana akan memberi pengecualian kepada taksi online dalam penerapan kebijakan ganjil-genap.
"Saat ini Dinas Perhubungan dengan Grab sedang membicarakan tentang penandaan supaya kendaraan yang bekerja sebagai angkutan nanti memiliki tanda, saat ini (taksi online) belum ada tanda," jelas Anies di Lapangan IRTI Monas, Senin (12/8)
Baca Juga: Ganjil Genap Diperluas, Pemprov DKI Imbau Warga Pakai Kendaraan Umum