Anies Takut Gusur Seribuan Bangunan di Pulau Reklamasi, Kenapa?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membenarkan bahwa Pemprov DKI telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada 932 bangunan di lahan reklamasi Pulau C dan D.
Penerbitan IMB bagi 932 bangunan tersebut berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) No 121/2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Pergub No 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
1. Anies tak bisa menggusur bangunan di pulau reklamasi
Anies berdalih tidak bisa menggusur 932 bangunan yang terlanjur dibangun itu karena keberadaan dua pergub tersebut, meski izin reklamasi sendiri sudah ia hentikan sejak 26 September 2018.
"Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bagunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," kata Anies melalui keterangan resminya, Kamis (13/6).
Baca Juga: Anies Umumkan Nama 3 Pulau Reklamasi yang Akan Dikelola Jakpro
2. Anies tak bisa ubah pergub tersebut
Anies tak bisa mengubah pergub tersebut meski sudah menjadi Gubernur DKI karena menurutnya hal itu menimbulkan preseden hukum yang buruk bagi Pemprov DKI di mata masyarakat.
"Bila (pembongkaran) itu dilakukan, masyarakat, khususnya dunia usaha, akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum. Efeknya peraturan Gubernur yang dikeluarkan sekarang bisa tidak lagi dipercaya, karena pernah ada preseden seperti itu," tegasnya.
Editor’s picks
3. Kawasan yang belum dimanfaatkan akan dijadikan ruang terbuka hijau
Anies tak akan menggusur bangunan tersebut, dia memilih untuk mengelola 95 persen kawasan hasil reklamasi yang masih belum dimanfaatkan itu untuk kepentingan publik seperti ruang terbuka hijau.
"Misalnya sekarang sedang dibangun jalur jogging, jalur untuk sepeda, lapangan utk kegiatan olah raga termasuk akan dibangun pelabuhan dan lain-lain," ungkap Anies.
Baca Juga: Perusahaan yang Reklamasi Teluk Jakarta Diizinkan Eksplor Bali Selatan
4. Pemprov DKI Jakarta sudah cabut 13 dari 17 izin
Pemprov DKI Jakarta telah mencabut 13 dari 17 izin reklamasi pada September 2018, sedangkan Pulau C, D, G, dan N tidak dicabut karena sudah terlanjur menjadi daratan.
Pulau C dan D merupakan lahan yang dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah (KNI), anak perusahaan PT Agung Sedayu Group. Sedangkan, Pulau G dikerjakan oleh PT Muara Wisesa Samudra (MSW) yang merupakan anak perusahaan dari PT Agung Podomoro Land.
Adapun untuk Pulau N sendiri dikerjakan oleh PT Pelindo II yang menjadi wewenang dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Dua Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta akan Terhubung Jembatan