Anies Tunjuk Jakpro Kelola Tiga Pulau Reklamasi, Ini Alasannya

Apa alasannya ya?

Jakarta, IDN Times – Pembangunan Pulau Reklamasi sudah dihentikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Namun, terdapat sejumlah pulau yang sudah terlanjur jadi. 

Beberapa waktu lalu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun berjanji akan memberikan fungsi pulau tersebut untuk kepentingan masyarakat.

Lantas Anies menunjuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola tiga pulau yang tersisa di Teluk Jakarta itu, yakni pulau C, D, dan G, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) 120 Tahun 2019 yang disahkan 16 November 2018.

Pergub tersebut menyebutkan tanah hasil reklamasi yang dimaksud adalah Pulau C, Pulau D, dan Pulau G. Pulau C dan D dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Group. Sedangkan Pulau G dibangun PT Agung Podomoro Land melalui PT Kencana Unggul Sukses, pemilik anak perusahaan PT Muara Wisesa Samudra (MWS). 

Apa alasan Anies menunjuk Jakpro?

1. Menurut Anies penunjukan Jakpro lebih relevan

Anies Tunjuk Jakpro Kelola Tiga Pulau Reklamasi, Ini AlasannyaInstagram/@aniesbaswedan

Anies mengungkapkan bahwa penunjukan Jakpro untuk mengelola tiga pulau reklamasi dinilai relevan. Jakpro sendiri baru akan ditugaskan untuk menyusun rencana pengelolaan pulau terlebih dahulu.

“Kami menugaskan Jakpro untuk menyusun rencana mengelola pulau, kemudian menyusun rencana, lalu presentasi ke pemerintah, baru kami bekerja,” ujar Anies di kantor TransJakarta, Jakarta Timur, Jumat (23/11) lalu.

Melalui pergub tersebut, Pemprov DKI memberikan panduan bagi Jakpro untuk mengelola rancang kota di Pulau C, D, dan G. 

Baca Juga: Anies Hentikan Reklamasi 13 Pulau, 4 Pulau Tetap Dilanjutkan 

2. Tugas Jakpro seperti PT Jaya Ancol

Anies Tunjuk Jakpro Kelola Tiga Pulau Reklamasi, Ini AlasannyaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Anies menjelaskan bahwa tugas Jakpro adalah mengelola dan menjalankan tiga pulau reklamasi tersebut. Dia memberi contoh seperti yang dilakukan Pembangunan Jaya Ancol Menurutnya penugasan PT Jaya Ancol dan Jakpro serupa.

“Dulu Pemprov membentuk sebuah PT Jaya Ancol untuk mengelola pulau reklamasi, dipakai untuk hiburan, sama,” jelasnya.

3. Tak takut digugat

Anies Tunjuk Jakpro Kelola Tiga Pulau Reklamasi, Ini AlasannyaHumas Pemprov DKI Jakarta

Pria yang pernah menjabat sebagai rektor Universitas Paramadina tersebut mengaku tak takut jika pihaknya digugat terkait penunjukan Jakpro sebagai pengelola. Apalagi, kata dia, semua keputusan pemerintah bisa digugat termasuk hal ini.

“Sebenarnya semua keputusan pemerintah bisa digugat. Selama ada PTUN, boleh, gak apa-apa,” katanya.

4. Pulau C, D, G dan N akan diatur tata ruang untuk kepentingan masyarakat

Anies Tunjuk Jakpro Kelola Tiga Pulau Reklamasi, Ini AlasannyaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di kawasan Teluk Jakarta. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. 

Anies menjelaskan, untuk empat pulau yang sudah dibangun yaitu, Pulau C dan D (PT Kapuk Naga Indah); Pulau G (PT Muara Wisesa Samudra) dan Pulau N, akan diatur tata ruang dan pengelolaannya sejalan dengan kepentingan masyarakat. 

"Kita sudah evaluasi perizinan-perizinan yang semestinya dipenuhi. Pemprov DKI memutuskan mencabut izin yang sudah diberikan kepada para pengembang," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9) lalu. 

Menurut Anies, Pemprov DKI juga akan mengakomodasi kepentingan kelompok masyarakat yang ada di sekitar pulau hasil reklamasi, seperti sarana dan prasarana umum maupun ruang terbuka yang dibangun di bagian pulau reklamasi atau daratan Pantura Jakarta. 

"Pelaksanaan pemanfaatan tanah hasil reklamasi akan dilakukan dengan menjaga kelestarian lingkungan. Pemprov DKI saat ini sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk melakukan pemulihan kawasan Pantura Jakarta," katanya. 

Baca Juga: Cabut Izin Reklamasi 13 Pulau, Anies Siap Hadapi Gugatan Hukum

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya