Anies Ubah Syarat Maksimal Miliki Rumah DP 0 Rupiah Jadi Rp14 Juta

PSI menduga perubahan itu karena program Anies sepi peminat

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah syarat memiliki rumah DP 0 rupiah yang menjadi janji kampanyenya dulu. Kini warga berpenghasilan hingga Rp14 juta juga bisa menikmati hal tersebut.

"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14.800.000,00 (empat belas juta delapan ratus ribu rupiah) per bulan," tulis Anies seperti dikutip dari Keputusan Gubernur Nomor 588 Tahun 2020 yang ditandatangani pada Juni 2020.

1. Fraksi PSI duga perubahan aturan karena rumah DP 0 rupiah sepi peminat

Anies Ubah Syarat Maksimal Miliki Rumah DP 0 Rupiah Jadi Rp14 JutaAnggota Fraksi PSI, Eneng Maliasari dan anggota Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak di Ruang Rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta (IDN Times/Aryodamar)

Anggota Komisi B dari fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Eneng Malianasari mempertanyakan perubahan tersebut. Sebab, dalam aturan sebelumnya yang dijanjikan dalam kampanye adalah maskimal berpenghasilan Rp7 juta per bulannya.

“Belum ada penjelasan dari Pemprov DKI mengapa batas penghasilan dinaikkan menjadi Rp 14 juta. Mungkin karena hingga November 2020 masih sedikit rusun DP 0 yang terjual yaitu hanya 481 unit," ucap Eneng dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Wagub DKI: KPK Tak Perlu Panggil Anies dalam Kasus Rumah DP 0 Rupiah

2. Masyarakat kelas menengah ke bawah diyakini bakal tergusur oleh menengah ke atas

Anies Ubah Syarat Maksimal Miliki Rumah DP 0 Rupiah Jadi Rp14 JutaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Eneng mengatakan, kenaikan batas penghasilan ini dapat membuat masyarakat menengah atas bisa membeli rumah itu. Akibatnya, warga berpenghasilan rendah menjadi tergeser.

"Kalau begini, di mana letak keberpihakan yang dijanjikan saat kampanye?” kata Eneng.

 

3. Pemprov DKI Jakarta benarkan perubahan aturab

Anies Ubah Syarat Maksimal Miliki Rumah DP 0 Rupiah Jadi Rp14 JutaPlt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Sarjoko (IDN Times/Aryodamar)

Pelaksana Tugas Dinas Perumahan DKI Jakarta, Sarjoko membenarkan perubahan tersebut. Menurutnya, perubahan itu dibuat agar semakin banyak yang bisa mendapat akses membeli rumah tersebut.

"(Perubahan aturan) untuk akses hunian milik," ujar dia.

 

Baca Juga: Korupsi Lahan Rumah DP 0 Rupiah, Anies Berpeluang Dipanggil KPK

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya