Anies Umumkan Upah Minimum DKI Jakarta 2020 Awal November

Pemprov DKI Jakarta sudah terima sejumlah usulan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2020 pada 1 November 2019, setelah mendengar usulan dari pengusaha dan serikat pekerja.

Kepala Disnakertrans Andri Yansyah mengatakan usulan dari Serikat Pekerja sebesar Rp4,6 juta, sementara pengusaha mengikuti PP 78 Tahun 2015 sebesar Rp4,2 juta.

"Nah nanti akan sama-sama kita kaji kembali untuk ditetapkan tanggal 1 November 2019 untuk UMP 2020," jelas Andri Yansyah di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/10).

1. Kenaikan upah untuk kesejahteraan

Anies Umumkan Upah Minimum DKI Jakarta 2020 Awal NovemberIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Anies mengatakan meski nantinya UMP naik, Pemprov DKI Jakarta tetap membantu warga Ibu Kota meringankan pengeluaran. Sebab, masyarakat Jakarta tetap bisa menggunakan kartu-kartu bantuan seperti Kartu Pekerja dan Jakarta Pintar.

"Jadi tujuan pembicaraan tentang upah itu sesungguhnya kesejahteraan. Karena ada biaya hidup yang meningkat, maka upah harus ditingkatkan. Kami bantu dua sisi, satu ada peningkatan pemasukan dengan UMP bergerak bertambah tapi biaya hidup dibantu sehingga lebih rendah," jelas Anies.

Baca Juga: Upah Minimal DKI Jakarta 2020 Diperkirakan Naik Jadi Rp4,27 Juta

2. UMP 2020 naik 8,51 persen

Anies Umumkan Upah Minimum DKI Jakarta 2020 Awal NovemberIDN Times/Aji

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI memutuskan untuk menaikkan UMP tahun 2020 sebesar 8,51 persen. Angka itu didapat berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Dengan begitu, Andri menuturkan, angka 8,51 persen tersebut menjadi patokan Pemprov DKI untuk menaikkan UMP. "Iya itu salah satu pedoman yang akan kami pegang seperti itu," jelasnya. 

3. Kenaikan sekitar Rp300 ribu

Anies Umumkan Upah Minimum DKI Jakarta 2020 Awal NovemberIDN Times/Debbie Sutrisno

Sesuai Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.

Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2020, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019.

Penetapan upah minimum 2020 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2019 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.

Bila mengalami kenaikan 8 persen, UMP DKI tahun 2019 yang berjumlah Rp 3.940.973,096 akan meningkat menjadi Rp 4.276.349,86 pada tahun 2020. Jumlahnya meningkat sekitar Rp335.376,80. 

Baca Juga: Ini Nominal UMP di 34 Provinsi Jika Kenaikan Upah Sebesar 8,51 Persen

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya