Apa Dampak UU KUHP yang Baru Terhadap KPK?

Pemerintah punya waktu tiga tahun buat sosialiasikan KUHP

Jakarta, IDN Times - Dalam Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR, disebutkan bahwa hukuman bagi koruptor paling sedikit selama 2 tahun dan maksimal 20 tahun. Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, hal itu tidak berpengaruh pada lembaga yang ia pimpin.

Firli menegaskan bahwa KPK bekerja berlandaskan UU 30 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU 19 Tahun 2019.

"Bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan UU yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap UU tersebut, sebagai tindak pidana korupsi, berlaku ketentuan yang diatur UU ini," jelas Firli pada Kamis (8/12/2022).

1. KPK tidak khawatir dengan KUHP yang baru

Apa Dampak UU KUHP yang Baru Terhadap KPK?Ketua KPK, Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Oleh karena itu, Firli mengatakan KPK tidak khawatir dengan KUHP yang baru disahkan di DPR. Sebab, KPK sudah memiliki Undang-Undang tersendiri tentang tindak pidana korupsi.

"Boleh saja silakan ada UU pasal-pasal tertentu yang mengatur tentang korupsi di KUHP, tetapi kita punya UU tersendiri tentang tindak pidana korupsi," jelas Firli.

Baca Juga: Ketua KPK Singgung Politik Uang yang Kerap Terjadi di Indonesia

2. UU Tipikor sebut koruptor dihukum minimal 4 tahun

Apa Dampak UU KUHP yang Baru Terhadap KPK?Ilustrasi Koruptor. (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui, dalam Pasal 603 KUHP yang baru ditatur bahwa sanksi pidana bagi koruptor dihukum penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun.  Pidana tersebut lebih rendah dibandung dengan UU Nomor 31 Tahun 1999.

Dalam UU tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu disebutkan bahwa koruptor dihukum minimal 4 tahun penajara dan maksimal 20 tahun.

3. Pemerintah punya waktu tiga tahun buat sosialiasikan KUHP

Apa Dampak UU KUHP yang Baru Terhadap KPK?Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly periksa alur kedatangan Delegasi G20 di Bandara I Gusti Ngurah Rai (dok. Kemenkumham)

Usai disahkan DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 6 Desember 2022, pemerintah punya waktu tiga tahun untuk melakukan sosialisasi pada masyarakat tentang KUHP yang baru.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah akan membentuk tim sosialiasi KUHP.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri: Dulu Ada 21 DPO, Sekarang Setidaknya Ada 5

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya