Apresiasi Vonis Bharada E, LPSK Harap Jaksa Tak Banding

Jaksa menghargai kejujuran Bharada E jika tak banding

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer. Jaksa diharapkan tak banding atas vonis itu.

“Kita mengapresiasi putusan majelis hakim dan kita berharap jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini,” ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Dengan tidak banding, jaksa dinilai telah menghargai kejujuran Richard Eliezer selaku justice collaborator dalam kasus ini.

“Kita tidak pernah melupakan kejujuran, kebenaran yang disampaikan Eliezer yang membuat perkara ini terang,” ujarnya.

Diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Hakim menjatuhkan vonis dengan sejumlah pertimbangan, baik memberatkan maupun meringankan. Berikut adalah pertimbangannya:

Hal memberatkan:

Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia.

Hal meringankan:

Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Baca Juga: Kamarudin Simanjuntak: Bharada E Justice Collaborator di Mata Tuhan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya