Atur Perkara, Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Diberi Rp11,2 M

Uang diberikan Debitur Koperasi Simpan Pinjam

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Komisaris Independen Wika Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ia diduga bersama-sama dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan mendapat imbalan senilai total Rp11,2 miliar usai mengatur perkara kasasi di MA.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan, uang senilai Rp11,2 miliar itu diberikan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Intidana Heryanto Tanaka. Pemberian uang dilakukan lewat tujuh kali transfer.

"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH (Sekretaris MA Hasbi Hasan) pada sekitar bulan Maret 2022," jelas Ghufron, Selasa (6/6/2023).

Ghufron menjelaskan, uang itu diberikan agar Dadan membantu Heryanto Tanaka untuk mengatur perkara kasasi yang tengah berproses di Mahkamah Agung. Setelah uang diberikan, Dadan pun memastikan perkara itu sudah 'diamankan'.

"Yang artinya tersangka DTY menginformasikan kepada YP jika putusan perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun," jelas Ghufron.

Baca Juga: Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Diborgol dan Pakai Rompi Oranye KPK

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya