Awas! Ambil Paksa Jenazah COVID-19 di Jakarta Bisa Dipenjara!

Anies sudah keluarkan aturannya dalam Pergub

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta kini mengatur larangan mengambil paksa jenazah berstatus suspek, probable, atau terkonfirmasi positif COVID-19. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian COVID-19.

"Setiap orang dilarang mengambil paksa jenazah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi dari fasilitas pelayanan kesehatan," ujar Anies dalam Pergub yang dikutip pada Jumat (21/8/2020).

1. Masyarakat dilarang menolak pengurusan jenazah dengan protokol COVID-19

Awas! Ambil Paksa Jenazah COVID-19 di Jakarta Bisa Dipenjara!IDN Times/Candra Irawan

Selain itu, setiap orang juga dilarang menolak pengurusan jenazah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi positif COVID-19 sesuai protokol kesehatan. Bagi warga yang melanggar aturan ini akan dijerat sanksi tindak pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Pengenaan sanksi pidana dilaksanakan oleh kepolisian," jelasnya.

Baca Juga: Kepolisian Resmi Tetapkan Tersangka Pencium Jenazah COVID-19 

2. Kasus membawa kabur pasien COVID-19 pernah terjadi di Makassar

Awas! Ambil Paksa Jenazah COVID-19 di Jakarta Bisa Dipenjara!Mobil jenazah RSUD PPU di pemakaman terpadu Nenang, Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Kasus membawa kabur jenazah terkait COVID-19 sempat terjadi di beberapa daerah. Seperti di Makassar misalnya, jenazahlaki-laki berinisial MY (50) dibawa keluarganya dari RSUD Labuang Baji Makassar, Jumat, 5 Juni 2020 lalu.

Belakangan diketahui bahwa MY ternyata positif COVID-19. MY dilaporkan meninggal dunia pada pukul 10.20 WITA, setelah menjalani perawatan dua hari di RSUD Labuang Baji.

Pihak keluarga pasien bersama sekitar 40 orang saat itu mendatangi rumah sakit untuk membawa paksa jenazah MY. Aksi ambil paksa itu terekam dalam CCTV rumah sakit. Beberapa pekan setelah peristiwa ambil paksa jenazah terjadi, aparat menangkap satu per satu warga yang dianggap melanggar.

Penangkapan dilakukan sejak Jumat, 26 Juni 2020 lalu, setelah polisi memeriksa semua saksi dan barang bukti hasil rekaman CCTV rumah sakit. Saat itu, mereka kemudian diamankan ke Kantor Polrestabes Makassar untuk diperiksa keterlibatan dan perannya masing-masing dalam peristiwa itu.

3. Sebanyak 13 terdakwa divonis 8 bulan percobaan kurungan penjara

Awas! Ambil Paksa Jenazah COVID-19 di Jakarta Bisa Dipenjara!Jenazah Muhammad Idrus Makkawaru bersama istrinya dishalatkan di rumah duka, di Kabupaten Gowa Sulsel, Senin (17/8/2020). IDN Times/Istimewa

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar akhirnya menjatuhkan vonis ringan untuk 13 terdakwa penjemput jenazah pasien COVID-19 tersebut. Putusan dibacakan dalam sidang di PN Makassar, Rabu (12/8/2020).

Para terdakwa dianggap secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan.

"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan, namun memberikan percobaan selama 8 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Basuki Wiyono.

Baca Juga: Bertugas Memakamkan Jenazah COVID-19, Polisi Ini Sampai Diusir Istri

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya