Awas, Serobot Jalur Sepeda di Jakarta akan Diganjar Tilang!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberi ganjaran berupa tilang bagi pengendara bermotor yang menyerobot jalur khusus sepeda di Jakarta.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo usai bersepeda dari Velodrome, Jakarta Timur ke Balai Kota, Jakarta Pusat.
"Jadi sesuai dengan UU No 22 2009 terdapat pelanggaran rambu akan dikenakan denda 500 ribu," ujar Syafrin di Balai Kota, Jumat (20/9).
1. Masih dalam tahap persiapan
Syafrin menjelaskan saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan hal tersebut selama masa uji coba berlangsung hingga 19 November 2019. Ia berharap aturan tersebut bisa matang dan segera diterapkan.
"Tentu Kita akan dorong aturan ini diberlakukan," jelas Syafrin.
Baca Juga: Gaya Anies Bersepeda: Main HP, Lepas Tangan, dan Swafoto dengan Warga
2. Gak cuma penyerobot, yang parkir dan berhenti akan ditilang
Ia menambahkan, penilangan juga berlaku bagi kendaraan bermotor yang berhenti maupun parkir di jalur khusus sepeda sesuai aturan yang berlaku.
"Justru yang parkir langsung kita derek, langsung kena Rp500 ribu sehari," katanya.
3. Uji coba jalur sepeda terbagi dalam tiga fase
Uji coba jalur sepeda ini terbagi dalam tiga fase. Berikut ini adalah daftar ruas jalan yang akan melaksanakan uji coba pada tahap pertama mulai 20 September hingga 19 November 2019:
1. Jalan Medan Merdeka Selatan
2. Jalan M.H Thamrin
3. Jalan Imam Bonjol
4. Jalan Pangeran Diponegoro
Editor’s picks
5. Jalan Proklamasi
6. Jalan Pramuka
7. Jalan Pemuda
Ada empat jalur yang akan diuji coba pada kedua mulai 12 Oktober hingga 19 November 2019, berikut daftarnya:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan Sisingamangaraja
3. Jalan Panglima Polim
4. Jalan RS Fatmawati Raya
Pada fase terakhir ada enam ruas jalan yang menguji coba jalur sepeda, antara lain:
1. Jalan Tomang Raya
2. Jalan Cideng Timur
3. Jalan Kebon Sirih
4. Jalan Matraman Raya
5. Jalan Jatinegara Barat
6. Jalan Jatinegara Timur
Baca Juga: Catat! Ini Daftar Lengkap Jalur Sepeda di 17 Ruas Jalan DKI Jakarta