Azis Syamsuddin Bantah Minta Tolong Eks Penyidik, KPK: Gak Ngaruh!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ketika bersaksi di pengadilan berulang kali membantah meminta tolong eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Menurut KPK, hal itu tak akan berpengaruh.
"Kami menilai, bantahan-bantahan saksi Azis Syamsudin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (26/10/2021).
1. KPK sudah punya bukti
Meski demikian, KPK tetap menghargai keterangan yang diberikan Azis ketika bersaksi dalam sidang terdakwa AKP Robin. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa status perkara tersebut naik ke tahap penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang kuat atas pebuatan terdakwa Robin dkk.
"Dan itu tentu bukan hanya dari alat bukti keterangan saksi Azis Syamsudin saja," tegas Ali.
Baca Juga: Hakim Ragukan Kesaksian Azis Syamsuddin di Sidang Eks Penyidik KPK
2. KPK yakin AKP Robin bakal diputus bersalah
Ali mengatakan bahwa Tim jaksa KPK akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta-fakta hasil sidang dari awal sampai akhir nanti ke dalam analisa yuridis surat tuntutannya. Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin Majelis Hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa Robin dkk.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk terus turut mengawasi proses persidangan yang terbuka untuk umum ini," ujarnya.
3. Azis bantah minta bantuan AKP Robin
Diketahui pada saat bersaksi di dalam persidangan, Azis Syamsuddin membantah meminta tolong dikenalkan dengan penyidik KPK. Bahkan, ia menyebut uang yang diberikan kepada Robin senilai Rp200 juta adalah pinjaman.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Ngaku Beri Duit Rp200 Juta ke AKP Robin karena Kasihan