Azis Syamsuddin dan Pimpinan DPR yang Pernah Terseret Kasus Korupsi

Ada Setya Novanto yang heboh dengan drama tiang listrik

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah pada Sabtu (25/9/2021) dini hari. 

Azis bukan pimpinan DPR pertama yang terjerat kasus korupsi. Selain Azis, mantan Ketua DPR Setya Novanto dan mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan juga pernah terjerat korupsi.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Mundur dari DPR, Golkar Segera Cari Penggantinya

1. Kasus korupsi KTP elektronik menjerat eks Ketua DPR RI Setya Novanto

Azis Syamsuddin dan Pimpinan DPR yang Pernah Terseret Kasus KorupsiANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan

Pada April 2018, eks Ketua DPR RI Setya Novanto divonis 15 tahun penjara. Majelis Hakim menilai mantan Ketua Umum Partai Golkar itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi pengadaan KTP elektronik.

Novanto juga didenda Rp500 juta serta mengembalikan dana yang dikorupsi senilai 7,3 juta dolar AS. Selain itu, Majelis Hakim mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah ia menjalani hukuman.

Perbuatan Novanto disebut merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Novanto berjanji membantu kelancaran proyek KTP elektronik asal dapat imbalan lima persen dari proyek itu.

2. Taufik Kurniawan terima suap Rp4,85 miliar

Azis Syamsuddin dan Pimpinan DPR yang Pernah Terseret Kasus KorupsiANTARA FOTO/Wibowo Armando

Mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan juga divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta. Ia dinilai terbukti menerima suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Perubahan Kabupaten Kebumen dan Purbalingga senilai Rp4,85 miliar.

Mantan Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga harus membara uang pengganti senilai Rp4,2 miliar yang harus disetorkan ke negara melalui KPK. Selain itu, hak politik Taufik dicabut selama tiga tahun usai menjalani hukuman.

3. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut suap eks penyidik KPK

Azis Syamsuddin dan Pimpinan DPR yang Pernah Terseret Kasus KorupsiKetua KPK Firli Bahuri menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka (IDN Times/Aryodamar)

Sementara, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap mengenai penanganan perkara di Lampung Tengah. Ia disebut telah menyuap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar dari total Rp4 miliar yang disepakati.

Penetapan Azis sebagai tersangka melalui sebuah drama, di mana Azis mengaku sedang isolasi mandiri karena ada kontak dengan pasien positif COVID-19. Hal itu membuat KPK jemput paksa Azis di tempat persembunyiannya dan melakukan swab antigen yang hasilnya ternyata nonreaktif.

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Golkar Minta Kasus Azis Syamsuddin Tak Dikaitkan Pemilu 2024

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya